Landasan hukum food estate di Kalteng harus segera diterbitkan
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Agustin Teras Narang, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar segera menerbitkan landasan hukum rencana melaksanakan 'food estate' atau lumbung pangan di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Penerbitan landasan hukum itu bertujuan agar masyarakat di Kalteng mengetahui rencana tersebut dan bagaimana posisi hukumnya," kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Senator asal Provinsi Kalteng itu juga mengusulkan agar di depan food estate ditambah sustainable. Dengan begitu, namanya menjadi 'sustainable food estate' atau lumbung pangan berkelanjutan.
Dia mengatakan sustainable atau berkelanjutan sangat penting ditambah dalam 'food estate' tersebut karena menjadi kunci penting suksesnya pelaksanaan tersebut, sekaligus tidak menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat yang menjadi pelaksananya.
Hal itu karena dirinya pada saat menjadi anggota DPR RI di tahun 2000, melihat langsung bagaimana sengsaranya para transmigran yang tidak memiliki jaminan hidup di Kalteng setelah didorong bekerja untuk kepentingan lumbung pangan sejenis, namun akhirnya tak berlanjut.
"Jangan sampai kesengsaraan itu kembali terjadi di program 'food estate' kali ini. Itulah kenapa pentingnya keberlanjutan di program 'food estate' ini," ucap Teras Narang.
Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran jaringan irigasi 'food estate' 2021-2023
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu juga menyarankan kementerian maupun lembaga yang terlibat dalam 'food estate' tersebut, menata penataan peran serta kewenangan di masing-masing pihak, termasuk siapa yang akan memimpin agenda ini serta peran dan peranan yang dimainkan kementerian terkait hingga pemerintah daerah.
"Semua ini perlu dicermati, agar tak mengulang kegagalan koordinasi dalam pengalaman sejenis di masa sebelumnya," lanjut dia.
Selain itu, perlu ada upaya perancangan konsultasi publik yang partisipatif untuk mewujudkan itu, agar dalam perjalanan nantinya tak ada satupun pihak yang ditinggalkan (Leave no one behind) atau istilah saya menciptakan minoritas baru atau new minority.
Pendekatan bottom up menurut politisi senior yang pernah menjadi Gubernur Kalteng ini, perlu dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari prasangka sosial dan memantapkan kesatuan persepsi masyarakat.
"Master plan, rencana kerja dan pembagian peran serta peranan (job description) untuk rencana ini juga menurutnya mesti lekas dikerjakan dan dijadikan landasan untuk komunikasi publik. Jadi, publik juga dapat mengawal, mengkritisi dan memberikan pandangan yang berguna bagi pematangan konsep keberlanjutan dalam program lumbung pangan ini," demikian Teras Narang.
Baca juga: Ini alasan Presiden Jokowi pilih Menhan pimpin lumbung pangan di Kalteng
Baca juga: Balitbangtan siap kawal 'food estate' di Kalteng
Baca juga: Perpedayak dukung program 'food estate' dan tolak transmigrasi ke Kalteng
Baca juga: Pelabuhan Batanjung dijadikan pintu penyaluran hasil pangan Kapuas
"Penerbitan landasan hukum itu bertujuan agar masyarakat di Kalteng mengetahui rencana tersebut dan bagaimana posisi hukumnya," kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Senator asal Provinsi Kalteng itu juga mengusulkan agar di depan food estate ditambah sustainable. Dengan begitu, namanya menjadi 'sustainable food estate' atau lumbung pangan berkelanjutan.
Dia mengatakan sustainable atau berkelanjutan sangat penting ditambah dalam 'food estate' tersebut karena menjadi kunci penting suksesnya pelaksanaan tersebut, sekaligus tidak menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat yang menjadi pelaksananya.
Hal itu karena dirinya pada saat menjadi anggota DPR RI di tahun 2000, melihat langsung bagaimana sengsaranya para transmigran yang tidak memiliki jaminan hidup di Kalteng setelah didorong bekerja untuk kepentingan lumbung pangan sejenis, namun akhirnya tak berlanjut.
"Jangan sampai kesengsaraan itu kembali terjadi di program 'food estate' kali ini. Itulah kenapa pentingnya keberlanjutan di program 'food estate' ini," ucap Teras Narang.
Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran jaringan irigasi 'food estate' 2021-2023
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu juga menyarankan kementerian maupun lembaga yang terlibat dalam 'food estate' tersebut, menata penataan peran serta kewenangan di masing-masing pihak, termasuk siapa yang akan memimpin agenda ini serta peran dan peranan yang dimainkan kementerian terkait hingga pemerintah daerah.
"Semua ini perlu dicermati, agar tak mengulang kegagalan koordinasi dalam pengalaman sejenis di masa sebelumnya," lanjut dia.
Selain itu, perlu ada upaya perancangan konsultasi publik yang partisipatif untuk mewujudkan itu, agar dalam perjalanan nantinya tak ada satupun pihak yang ditinggalkan (Leave no one behind) atau istilah saya menciptakan minoritas baru atau new minority.
Pendekatan bottom up menurut politisi senior yang pernah menjadi Gubernur Kalteng ini, perlu dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari prasangka sosial dan memantapkan kesatuan persepsi masyarakat.
"Master plan, rencana kerja dan pembagian peran serta peranan (job description) untuk rencana ini juga menurutnya mesti lekas dikerjakan dan dijadikan landasan untuk komunikasi publik. Jadi, publik juga dapat mengawal, mengkritisi dan memberikan pandangan yang berguna bagi pematangan konsep keberlanjutan dalam program lumbung pangan ini," demikian Teras Narang.
Baca juga: Ini alasan Presiden Jokowi pilih Menhan pimpin lumbung pangan di Kalteng
Baca juga: Balitbangtan siap kawal 'food estate' di Kalteng
Baca juga: Perpedayak dukung program 'food estate' dan tolak transmigrasi ke Kalteng
Baca juga: Pelabuhan Batanjung dijadikan pintu penyaluran hasil pangan Kapuas