Pansus DPRD dorong interpelasi terkait kinerja Gugus Tugas COVID-19 Kapuas

id Dprd kapuas, pansus covid 19 dprd kapuas, sarkawi h sibu, pansus interpelasi

Pansus DPRD dorong interpelasi terkait kinerja Gugus Tugas COVID-19 Kapuas

Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kapuas, Sarkawi H Sibu. (ANTARA/All Ikhwan)

Kapuas (ANTARA) - Tim Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengusulkan pembentukan pansus interpelasi.

Tujuannya untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada Bupati Kapuas, terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang didukung dana cukup besar yakni Rp102 miliar.

“Tadi kami secara spontan menanyakan teman-teman setuju atau tidak dengan usul pembentukan pansus interpelasi, guna melanjutkan temuan Pansus COVID-19 ini. Saya minta mereka berdiri, allhamdulilah semua anggota berdiri dan menyatakan setuju,” kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kapuas, Sarkawi H Sibu, Rabu.

Permintaan ini juga disampaikan wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), salah satu perihal poin ketiga dalam surat rekomendasi Pansus COVID-19 DPRD Kapuas yang disampaikan kepada DPRD setempat, maupun pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Ada tiga poin penting dalam rekomendasi Pansus COVID-19 DPRD setempat, salah satunya mengenai usulan pembentukan pansus interpelasi.

Selanjutnya, meminta Bupati Kapuas melakukan pembinaan dan evaluasi kepada para penjabat khususnya yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas. Kelalaian lambatnya gerak mereka dalam kedaaan krisis dan darurat, sehingga wajar diberikan pembinaan.

“Yang kelihatannya tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga kesimpulan sementara pansus bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas itu, tidak maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menanggulangi berbagai dampak dan penularan COVID-19 kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian, pansus melihat dalam perjalanan pengadaan barang dan jasa termasuk alat pelindung diri (APD) maupun lainnya yang dikelola gugus tugas, dinilai penggunaan anggarannya tidak jelas.

“Nah ini tentu menjadi tanda tanya besar serta perlu ditelusuri secara hukum dan itu bukan ranahnya DPRD,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Pansus COVID-19 DPRD Kapuas mengusulkan kepada DPRD segera membentuk pansus interpelasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah maksimal dan berjalan baik. 

Setiap gerak dan kegiatan gugus tugas sudah sangat maksimal, untuk itu secara pribadi pihaknya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran.

Menurutnya, segala masukan dan saran DPRD melalui pansus sangat dihargai dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Terbentuknya Pansus Pengawasan Anggaran Gugus Tugas COVID-19 DPRD kabupaten sebagai kontrol dan kami mendukungnya. Lebih baik pansus menemukan permasalahan dari pada KPK, Jaksa maupun Polisi," jelas Ben.