Gubernur jabarkan perkembangan PPTKH di Kalteng

id Pptkh, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, reforma agraria, sk pelepasan kawasan hutan, klhk, gubernur kalteng sugianto sabran

Gubernur jabarkan perkembangan PPTKH di Kalteng

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (ANTARA/HO-BiroPKP Setda Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menjabarkan mengenai perkembangan proses penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) di sebanyak 13 kabupaten dan satu kota.

Berdasarkan PPTKH Kalteng 2018-2019 dengan SK indikatif tora revisi IV yang diperoleh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, PPTKH pada Barito Utara dan Barito Selatan telah terbit SK pelepasan kawasan hutan dari KLHK, kata Sugianto di Palangka Raya, Kamis.

"Berdasarkan SK itu, Barito Utara dengan luasan lima ribu hektare lebih dan Barito Selatan dengan luasan delapan ribu hektare lebih," jelasnya.

Selanjutnya untuk Gunung Mas dan Kapuas, saat ini dalam tahapan penerbitan SK pelepasan kawasan hutan dari KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan untuk 10 kabupaten dan kota lainnya di Kalteng, hingga saat ini masih dalam progres kegiatan PPTKH.

Dijelaskannya secara proposional reforma agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok, meliputi penataan aset serta penataan akses.

"Kami harapkan dengan terbitnya SK dimaksud, dapat mendukung tahapan penataan aset dan penataan akses sehingga mampu mewujudkan tujuan reforma agraria," tuturnya.

Adapun penataan aset, merupakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan ketaatan berdasarkan hukum serta peraturan perundang-undangan pertanahan.

Sedangkan penataan akses, yakni penyediaan akses termasuk di dalamnya penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan.