Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan seorang pengemudi yang mengangkut ribuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang diduga tanpa memiliki izin resmi atau ilegal.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kanit II Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Aiptu Irawan Rezky, Selasa, menjelaskan, pengemudi yang diamankan beserta ribuan liter BBM itu berinisial S (38).
"S yang kami amankan itu berstatus warga Jalan Badak. Ia diamankan ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Irawan.
Pihaknya menjelaskan, BBM yang berjumlah 1.000 liter jenis premium itu kini beserta satu unit mobil Mitsubishi pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8872 AS juga sudah disita petugas sebagai barang bukti dari hal tersebut.
"Dari tangan S petugas juga berhasil mengamankan satu buah tandon berisi 1.000 liter BBM jenis premium dan 30 jeriken berisi BBM dengan kapasitas masing-masing 30 liter," ujarnya.
Adanya kasus tersebut, S yang berjenis kelamin laki-laki saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, guna mempertanyakan dari mana yang bersangkutan mendapatkan BBM tersebut.
Selain itu juga, penyidik juga masih mendalami akan dibawa dan dijual kemana BBM jenis premium itu akan diantar oleh yang bersangkutan.
"Kalau kuat dugaan yang bersangkutan melakukan hal serupa tidak hanya sekali ini saja, maka dari itu penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui perbuatan S," ungkapnya.
Guna menekan terjadinya hal serupa, personel Polresta Palangka Raya akan terus digalakkan untuk melakukan patroli ke sejumlah ruas jalan. Patroli tersebut ditingkatkan, agar para pelaku tindak kejahatan serta penyelewengan BBM dan lain sebagainya bisa dicegah.