Sampit (ANTARA) - Seorang bocah laki-laki berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban asusila yaitu disodomi seorang pria dewasa yang merupakan tetangga mereka di perumahan perusahaan sesama karyawan perkebunan kelapa sawit.
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis.
Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan memberi keterangan pers terkait dugaan asusila sodomi tersebut.
Tersangka AK (20) yang sudah ditahan di Markas Polres setempat, juga dihadirkan, beserta barang bukti perkara tersebut. Ini merupakan kasus sodomi terhadap anak di bawah umur pertama yang ditangani Polres Kotawaringin Timur.
Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.
Korban yang tidak paham dengan maksud tersembunyi, langsung ikut dengan tersangka. Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal, apalagi tersangka bekerja di tempat yang sama dengan pekerjaan ayah korban.
Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka.
Usai melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air besar. Tersangka pun langsung ditangkap polisi pada keesokan harinya.
Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dan kami akan maksimalkan proses penyidikan ini. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejari Kotawaringin Timur agar kita tuntut dengan ancaman maksimal. Saya sangat prihatin karena ini merusak masa depan si anak," kata Jakin.
Penyidik masih mendalami apakah ada korban lainnya. Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan untuk melindungi anak-anak dari ancaman siapapun.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Kotim jalani isolasi sebelum mengikuti tes
Untuk menangani dampak psikis terhadap korban, Polres Kotawaringin Timur akan bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Polisi Wanita atau Polwan setempat juga akan dikerahkan untuk membantu memulihkan psikis korban dari trauma.
"Tersangka diduga merupakan fedofil (hasrat seksual terhadap anak kecil) dan penyuka sesama jenis. Hasil pemeriksaan kami, pelaku mengaku pernah menjadi korban tindakan serupa. Tapi ini belum dapat kami pastikan, apakah ini hanya dalih dia saja atau memang apa adanya. Tapi kami fokus pada kasusnya dulu yaitu pencabulan anak di bawah umur," tegas Jakin.
Sementara itu, tersangka saat dibincangi Kapolres, mengakui dirinya menyukai anak-anak. Namun dia juga mengakui mempunyai seorang pacar perempuan.
Tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindakan asusila tersebut. Dia mengaku menyesali perbuatannya.
Kasus ini menambah panjang kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kotawaringin Timur. Berdasarkan catatan, selama Juli lalu terdapat tiga perkara asusila yaitu dua perkara terjadi di Sampit dan satu perkara di Kecamatan Kota Besi, sedangkan di awal Agustus ini sudah terjadi dua perkara asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
Baca juga: Kotim 'panen' penghargaan dari BKKBN
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi kinerja pemberantasan narkoba di tengah keterbatasan