Gaji ke-13 Barito Utara cair 18 Agustus

id gaji ke-13 barito utara,cair 18 agustus

Gaji ke-13 Barito Utara cair 18 Agustus

Ilustrasi.

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mencairkan pembayaran gaji  ke-13  atau  penghasilan ketiga belas   tahun ini  bagi pegawai setempat pada 18 Agustus 2020.

"Insya Allah gaji ke-13  dibayarkan  Selasa (18/8) masuk ke rekening masing-masing  sebanyak 3.844 ASN," kata Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020  tentang pemberian gaji ke-13   yakni  pejabat yang tidak mendapat gaji ke-13 antara lain pejabat negara  diantaranya  bupati dan wakil bupati serta  pimpinan dan anggota DPRD.

Sedangkan pejabat yang menerima meliputi  Sekretaris Daerah, pejabat eselon II atau Kepala SOPD, serta  pejabat eselon III, IV dan pelaksana.

"Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar. 

Dia mengatakan, Peraturan Bupati Barito Utara terkait gaji ke-13  sudah ditandatangani dengan Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020. 

Saat ini sedang dilakukan  penandatanganan daftar gaji masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kemudian dilakukan sejumlah tahapan lainnya, selanjutnya proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran gaji ke-13.

"Pada Selasa (18/8) nanti diharapkan sudah masuk ke Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan gaji ke-13 akan masuk ke rekening masing-masing ASN," jelas dia.