Satpol PP sasar bangunan sarang walet di Paju Epat

id Pemkab bartim, barito timur, tamiang layang, satpol pp, sarang walet, imb, izin mendirikan bangunan, dpmptsp

Satpol PP sasar bangunan sarang walet di Paju Epat

Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bartim, Hudaya Husinsah. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Saat ini personel Satpol PP khususnya Bidang Penegakan Perda menyasar bangunan sarang burung walet di Kecamatan Paju Epat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bartim, Hudaya di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurutnya, bangunan sarang walet di Kecamatan Dusun Timur sudah didata dan ditemukan sebanyak 285 dari 314 unit belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB wajib dimiliki setiap bangunan sesuai Perda nomor 6 tahun 2005 tentang bangunan gedung. Untuk itu, dilakukan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB.

“Dengan demikian maka PAD khususnya di sektor IMB bisa meningkat,” jelasnya.

Tambahnya, untuk Paju Epat masih dalam pendataan berapa jumlah bangunan seluruhnya dan berapa bangunan yang tidak memiliki IMB. Penyasaran gedung bangunan walet akan berlanjut hingga ke-10 kecamatan di Bartim.

“Kami sangat mengharapkan kesadaran masyarakat. Jangan sampai pada pemberian teguran hingga proses peradilan yang berujung penyegelan atau pembongkaran bangunan,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bartim, Trikorianto menegaskan proses IMB tidak sulit dan biaya retribusi IMB tidak mahal.

“Pertama syarat yang harus dilengkapi, kemudian biaya retribusinya menyesuaikan letak bangunan dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),” terangnya.

Pria yang pernah menjadi Camat Benua Lima itu juga menjelaskan, IMB merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang mendirikan bangunan, termasuk bangunan sarang burung walet, serta retribusi IMB.

Trikorianto meminta pemilik rumah walet sadar terhadap pentingnya pengurusan IMB dan mau mengurusnya ke DPMPTSP Bartim.

“Kami pastikan akan melayani dengan sebaik-baiknya dan akan mempermudah warga yang ingin mengurus IMB, agar optimalnya PAD untuk membiayai pembangunan daerah,” demikian Trikorianto.