Kuala Kapuas (ANTARA) - Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui rapat bersama instansi terkait di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Jumat (28/8).
“Kami sudah menyepakati penetapan status siaga darurat karhutla,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Sabtu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, penentuan daerah dalam status siaga darurat karhutla minimal empat parameter yang harus dipenuhi.
Empat parameter tersebut, yakni tingginya hotspot, peringkat bahaya kebakaran, analisa curah hujan dan kejadian karhutla.
Empat kriteria ini semuanya sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan status siaga darurat karhutla.
Dijelaskannya, jumlah titik panas atau hotspot di wilayah setempat sejak Januari hingga 28 Agustus 2020, ada sebanyak 160 hotspot. Sedangkan total karhutla sebanyak 25 kejadian.
Kemudian jumlah pemadaman darat sebanyak tiga kali dan pemadaman udara sebanyak tiga kali. Adapun jumlah total luasan area lahan yang terbakar 48,35 hektare.
"Karena sudah memenuhi syarat, maka dalam rapat tersebut kami sependapat bahwa per 28 Agustus 2020, disepakati status siaga darurat karhutla," jelasnya.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti melalui salah satu Keputusan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
“Kami juga mengacu pada hasil rakornas mengenai penanganan karhutla dan lima perintah presiden tentang penanganan karhutla 2020," demikian Panahatan Sinaga.