Istri Novel Baswedan dinyatakan positif COVID-19

id Novel Baswedan,Istri Novel Baswedan dinyatakan positif COVID-19,Novel Baswedan positif COVID-19

Istri Novel Baswedan dinyatakan positif COVID-19

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww)

Jakarta (ANTARA) - Istri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga terkonfirmasi positif COVID-19 setelah sebelumnya mengikuti tes usap.

"Istri saya positif juga," kata Novel melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan istrinya juga tidak mengalami gejala apapun sebagaimana empat dari lima anaknya yang sebelumnya juga telah terkonfirmasi positif COVID-19.

"Empat positif, satu negatif. Semua tanpa gejala dan tampak atau merasa sehat," ungkap Novel.

Saat ini, Novel dan keluarganya yang positif COVID-19 sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan terinfeksi COVID-19

"Iya (isolasi mandiri) di rumah," ucap Novel.

Sebelumnya pada Jumat (28/8), Novel telah terlebih dahulu menginformasikan dirinya terkonfirmasi positif COVID-19.

Menurut Novel, ia sempat demam dan batuk lalu menjalani tes usap, namun saat ini kondisinya stabil dan akan menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Vonis rendah kasus Novel Baswedan jadi preseden buruk bagi tugas pemberantasan korupsi

Untuk diketahui, total pegawai yang bekerja di lingkungan KPK yang terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 23 orang termasuk Novel.

KPK pun selanjutnya mengambil kebijakan bagi seluruh pegawainya untuk bekerja di rumah mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9).

Selama masa tersebut, dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), dan rutan cabang KPK baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Novel Baswedan: Peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara

Baca juga: KY tegaskan bahwa tak bisa intervensi vonis hakim terkait penyerang Novel

Baca juga: Penyerang Novel Baswedan tetap dituntut 1 tahun penjara