Bawaslu: Aktivitas ASN di medsos selama pilkada akan dipantau

id satriadi, bawaslu kalteng, pilkada kalteng, pilkada 2020,Bawaslu: Aktivitas ASN di medsos selama pilkada akan dipantau

Bawaslu: Aktivitas ASN di medsos selama pilkada akan dipantau

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi (kiri) bersama komisioner KPU Kalteng Satriadi (kanan) (Antara/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi memastikan pihaknya memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial selama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat 2020.

"Beberapa hal yang perlu dicermati pada pilkada tahun ini salah satunya keterlibatan ASN dalam penyebarluasan dan sosialisasi pasangan calon yang melanggar netralitas dan batasan-batasan ASN dalam pemilihan umum di media sosial. Kita akan pantau itu," katanya di Palangka Raya, Sabtu (5/9).

Dia menambahkan netralitas ASN dalam pilkada juga telah tercantum dalam undang-undang dan peraturan. Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.

Para aparatur negara juga diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan unggahan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama pilkada.

Penegasan itu di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan, katanya.

Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Bagi ASN yang terbukti melanggar atau tidak netral dalam pilkada akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.