Seorang anggota Bawaslu ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkotika

id Bawaslu kepri,narkoba,penyalahgunaan narkotika

Seorang anggota Bawaslu ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkotika

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Polisi Donny Alexander saat dihubungi di Batam, Kamis, mengatakan anggota Bawaslu Provinsi Kepri berinisial KH itu ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024.

"Dalam operasi kemarin, Rabu (3/4), petugas ada mengamankan satu orang oknum anggota Bawaslu Kepri," ujar Donny.

Baca juga: BNNK jaring seorang pengacara terkait penyalahgunaan narkoba

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes urine milik KH menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.

Anggota Bawaslu Kepri itu kemudian dibawa ke markas polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota," imbuh Donny tanpa merinci jenis narkoba yang dikonsumsi KH.

KH merupakan anggota Bawaslu Provinsi Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. Dia sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2023.

Baca juga: Kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Sukodono diganti

Baca juga: Polisi ringkus oknum anggota Bawaslu Sukamara terkait penyalahgunaan narkoba

Baca juga: Penyidik Polda Metro tangkap perwira polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba