Lima bulan tak bekerja, karyawan Armani Hotel surati DPRD Barut

id armani hotel muara teweh,surati dprd barito utara,pandemi covid-19

Lima bulan tak bekerja, karyawan Armani Hotel surati DPRD Barut

Perwakilan karyawan Armani Hotel Muara Teweh Dedi (kanan) saat menyerahkan surat kepada DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Senin (7/9/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Sebanyak  45 karyawan Armani Hotel Muara Teweh Kabupaten Barito Utara di bawah naungan PT Armani Perkasa yang bergerak di bidang hotel dan hiburan menyurati Ketua DPRD Barito Utara meminta keadilan. 

"Pasalnya, selama lima bulan pandemi COVID-19 ini, tempat hiburan (karaoke dan cafe) tempat kami bekerja yang tidak direkomendasikan atau tidak di perbolehkan beroperasi seperti biasa, sehingga para karyawan dirumahkan dan tidak bekerja," kata Dedi selaku perwakilan karyawan Armani Hotel kepada wartawan di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, surat dikirimkan tersebut tertanggal 7 September 2020, yang intinya meminta perhatian dan keadilan atas kondisi para karyawan yang tidak bisa bekerja akibat kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait pandemi COVID-19.

"Melalui surat ini kami selaku karyawan PT Armani Perkasa yang bergerak di bidang hotel dan hiburan ingin meminta keadilan kepada Ketua dan anggota DPRD Barito Utara agar dapat memediasi permasalahan yang dihadapi para karyawan dengan tempat kami bekerja diperbolehkan beroperasi seperti biasa," jelas Dedi.

Dia mengatakan, selama tempat kami bekerja tutup, sementara fakta di lapangan menunjukkan data yang di keluarkan Satuan Tugas COVID–19 Kalimantan Tengah bahwa kasus COVID-19 di Barito Utara masih terus meningkat. 

"Data terakhir yang kami dapatkan dari media sosial yang dikeluarkan Satuan Tugas COVID–19 Kalimantan Tengah per tanggal 5 september 2020 pukul 15:00 WIB bahwa ada 165 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Kemudian pada 6 September juga mengalami peningkatan terkonfirmasi positif COVID sebanyak 33 orang sehingga totalnya mencapai 171 orang," ucapnya.

Apabila Pemerintah Kabupaten Barito Utara atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Utara betul-betul ingin memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan untuk melindungi Kabupaten Barito Utara dari bahaya virus ini kenapa cuma tempat kami bekerja saja yang ditutup.

"Kami berharap Pemkab Barito Utara maupun Satgas COVID-19 di daerah ini bisa bersikap adil, seharusnya tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak harus ditutup juga,” ungkapnya.

Sementara lanjut Dedi, kalau tempat kami bekerja tidak di perbolehkan beroperasi seperti biasa, bagaimana nasib anak istri kami, karena kami tidak mendapatkan penghasilan. Sedangkan tuntutan perekonomian rumah tangga kami harus tetap terpenuhi.

"Untuk itu mohon kiranya Ketua DPRD Barito Utara bisa memberikan bantuan dan memberikan jalan penyelesaian yang terbaik, agar tidak ada yang merasa dirugikan," ujarnya.

Adapun beberapa keinginan dan harapan kami, seluruh karyawan Armani Hotel yang berjumlah 45 orang ini melalui surat kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Barito Utara ini diantaranya agar tempat kami bekerja bisa beroperasi seperti biasa. 

"Kami siap mengikuti dan menjalankan aturan-aturan protokol kesehatan di tempat kami bekerja dan apabila tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa, maka kami minta pemerintah daerah bisa memberikan bantuan yang layak kepada kami sebagai karyawan selama tempat kami bekerja tidak di perbolehkan beroperasi serta memberikan pekerjaan kepada kami dan di tuangkan dalam bentuk surat tertulis," jelas dia.
 
Kemudian apabila Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta instansi terkait lainnya tidak bisa bersikap adil dan profesional untuk menutup juga tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak, maka dengan tanpa mengurangi rasa hormat, kami minta tempat kami bekerja harus bisa buka atau beroperasi seperti biasa.