BPJAMSOSTEK Palangka Raya ajak pengusaha manfaatkan relaksasi iuran

id Bpjamsostek cabang palangka raya, kalteng, kalimantan tengah, relaksasi iuran bpjs, bpjs ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Palangka Raya ajak pengusaha manfaatkan relaksasi iuran

Ilustrasi skema relaksasi iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK. (ANTARA/Ho-BPJAMSOSTEK)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  Kantor   Cabang  Palangka  Raya, Royyan  Huda  mengajak para pengusaha memanfaatkan program relaksasi iuran yang diberikan pemerintah karena pandemi COVID-19.



"Penyesuaian iuran atau yang disebut relaksasi iuran, merupakan kepedulian negara bagi pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK terdampak pandemi COVID-19 dengan tujuan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta," katanya di Palangka Raya Kamis.



Selain itu program relaksasi juga untuk meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program dan mendukung upaya pemulihan perekonomian maupun kelangsungan usaha yang terganggu karena pandemi COVID-19.



Ia menerangkan pemberlakuan relaksasi tersebut dimulai pada Agustus 2020 hingga Januari 2021. Untuk iuran JKK dan JKM, Keringanan diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen.



Sementara iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban pemberi kerja diberikan penundaan sebesar 99 persen, iuran untuk dibayarkan hanya satu persen walaupun tidak menghilangkan kewajiban pembayaran iurannya.



Pemberlakuan denda yang semula dikenakan dua persen saat ini hanya diberikan keringanan denda sebesar 0,5 persen.



Kemudian untuk keterlambatan pembayaran iuran program JKK, JKM, JHT dan JP dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.



Sementara itu, melalui pernyataan yang diterima ANTARA di Palangka Raya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan, PP nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 telah ditandatangani presiden.



Dia menerangkan, kebijakan itu tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.



Skema kebijakan ini, juga telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial



"Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah, dengan hanya Rp34 ribu sudah dapat perlindungan sampai enam bulan kedepan," ungkapnya.