Jakarta (ANTARA) - Platform layanan on-demand Grab mengatakan mereka menunggu keputusan dari pemerintah mengenai operasional layanan ride hailing selama pembatasan sosial berksala besar (PSBB) pada 14 September.
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari pemerintah," kata Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, dalam keterangan resmi, Minggu, malam.
Grab Indonesia menyatakan mereka sudah mengetahui rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total pada 14 September besok dan berkomitmen untuk mendukung pemerintah.
"Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait," kata Uun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan untuk kembali memberlakukan PSBB mulai Senin besok untuk menekan penyebaran virus corona.
Pemerintah, tidak seperti saat PSBB total pertama kali berlaku, mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang maupun barang, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Daya tampung maksimal kendaraan umum maupun pribadi selama PSBB akan dibatasi maksimal 50 persen.
Berita Terkait
Dua tukang ojek tewas diduga ditembak KKB
Jumat, 22 November 2024 14:45 Wib
Puluhan ribu ojol meriahkan pesta rakyat pelantikan Presiden Prabowo
Minggu, 20 Oktober 2024 19:18 Wib
Rojikinnor-Vina komitmen majukan UMKM Palangka Raya
Senin, 30 September 2024 8:53 Wib
DPRD Palangka Raya minta sopir dan ojol hindari jalan sepi
Kamis, 26 September 2024 21:57 Wib
Menhub Budi: Status ojek online harus diatur dalam UU
Sabtu, 31 Agustus 2024 13:41 Wib
Kemenkominfo upayakan solusi persoalan ojol
Jumat, 30 Agustus 2024 15:42 Wib
Polisi ringkus pelaku eksibisionis terhadap ojek daring
Selasa, 30 Juli 2024 16:40 Wib
Angkot ugal-ugalan hingga tabrak ojol dan penumpangnya
Jumat, 10 Mei 2024 23:41 Wib