Selama PSBB, Sidang di MK digelar secara virtual

id PSBB Jakarta,Sidang di MK digelar secara virtual,PSBB,Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Selama PSBB, Sidang di MK digelar secara virtual

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Hakim Ketua Anwar Usman (kanan) memimpin jalannya sidang permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan pemohon Anwar Hafid, H. Arkadius, dan Intan Baso,  di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Perludem dan saksi ahli yang diajukan pemohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta (ANTARA) - Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara virtual selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada 14 September 2020.

"Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Senin.

PSBB lanjutan yang akan digelar selama dua pekan dan dapat diperpanjang itu menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor karena kondisi darurat.

Kondisi darurat itu terlihat dari tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus COVID-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta yang tinggi selama dua pekan terakhir.

PSBB pengetatan diharapkan dapat mengendalikan penambahan kasus COVID-19 di Ibu Kota.

Ada pun untuk mencegah penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi sebelumnya meniadakan sidang pengujian undang-undang selama dua pekan dimulai pada 27 Juli 2020 untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan sterilisasi peralatan sidang.

Sejak digelar lagi mulai 10 Agustus 2020, sidang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya berupa hakim dan semua pihak harus memakai masker dan mengenakan sarung tangan serta pemohon yang diperkenankan berada di dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang untuk satu perkara.