Operasi Yustisi cara efektif disiplinkan warga tak disiplin

id Dprd palangka raya, operasi yustisi, nenie adriati lambung

Operasi Yustisi cara efektif disiplinkan warga tak disiplin

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung mengatakan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan dalam beberapa hari ini adalah cara yang efektif mendisiplinkan warga agar tidak melanggar protokol kesehatan.

"Hingga akhirnya upaya pemerintah menekan penyebaran wabah COVID-19 bisa menjadi lebih optimal," katanya di Palangka Raya, Senin.

Menurut Nenie yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Palangka Raya itu, sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan sudah sangat bagus.

Sanksi tersebut memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang tidak mau disiplin dan menaati aturan yang sudah diberlakukan di setiap daerah.

"Kebijakan yang membuat petugas gencar bergerak dan menertibkan pelanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker di tempat umum sudah cukup baik," ungkapnya.

Srikandi lembaga DPRD Palangka Raya itu juga mendukung pemberian sanksi terhadap oknum masyarakat yang beberapa kali terjaring dalam operasi tersebut, yakni denda berupa uang sesuai dengan kesalahannya.

Pemberian denda kepada oknum yang melanggar protokol kesehatan bertujuan membuat jera dan sadar, bahwa apa yang dilakukannya bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri.  

"Sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar yang sudah beberapa kali kedapatan, itu adalah hal yang sangat wajar untuk memberi efek jera terhadap yang bersangkutan," terangnya.

Sedangkan beberapa waktu lalu Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, apabila ada oknum masyarakat atau pelanggar melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan Operasi Yustisi COVID-19 maka bisa dikenakan tindak pidana.

"Apabila melakukan perlawanan serta membahayakan nyawa petugas ketika ditindak, maka oknum pelanggar bisa dikenakan hukuman tindak pidana dan kurungan penjaranya dari enam bulan sampai satu tahun," tandasnya.