Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto menegaskan pihaknya siap mengawal Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Maklumat yang dikeluarkan adalah pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dengan tujuan menekan sekecil mungkin penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya di Pulang Pisau," katanya di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan Yuniar, jajaran Polres Pulang Pisau siap melaksanakan apa yang tercantum dalam maklumat tersebut kepada semua pihak.
Maklumat tersebut bersifat imbauan dan menjadi kewajiban pihaknya mengimbau kepada pasangan calon, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan para pemilih agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.
Kapolri sudah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, sebab keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"Maklumat Kapolri dikeluarkan bertujuan agar paslon beserta pendukungnya, benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi demi keselamatan, serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ungkapnya.
Adapun isi maklumat tersebut, yakni pemilihan kepala daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.
Pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
Penyelenggara pemilihan, peserta pemilih dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.