Seluruh gugatan PPDI ke Bupati Bartim ditolak pengadilan

id Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,Kabupaten Barito Timur,Kalteng,bupati bartim digugat,PPDI gugat bupati ba

Seluruh gugatan PPDI ke Bupati Bartim   ditolak pengadilan

etua Majelis Hakim Deni Indrayana didampingi Helka Rerung dan Kharisma Laras Sulu, saat membacakan putusan sidang perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml di PN Tamiang Layang, Selasa (22/9). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Gugatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terhadap Bupati dan Sekretaris Daerah setempat, akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Tamiang Layang setelah ketua mejelis hakim Deny Indrayana didampingi Helka Rerung dan Kharisma Laras Sulu membacakan putusan perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Deny Indrayana saat membacakan putusan di PN Tamiang Layang, Selasa.

Dikatakan, perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml yakni antara Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bartim selaku penggugat melawan Bupati Bartim selaku tergugat dan Sekda Bartim turut tergugat

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung menambahkan, intinya yakni dalam pokok perkara gugatan dari penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar Rp868 ribu. 

Selain itu, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yakni berkaitan dengan eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak.Dalam gugatan yang diajukan penggugat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada tergugat dan turut tergugat tidak dapat dibuktikan.

"Dengan adanya putusan ini, maka para pihak memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan pendapat atau sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain," kata Helka.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap setelah ada koordinasi di internal tim kuasa hukum dan para penggugat.

Baca juga: Raperda produk hukum desa telah disetujui, kata Waket DPRD Bartim

"Sebagaimana diungkapkan majelis hakim tadi bahwa baik gugatan kami dari Penggugat maupun eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak. Kami akan pikir – pikir dulu, langkah apa yang akan kami lakukan bersama teman-teman PPDI ke-depan-nya," ungkap Endas.

Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Pinos Permana didampingi Kasi Pidum M Faidul Aliim Romas dan Kasi Intel Angga, mengatakan, dengan suara bulat majelis hakim telah membacakan putusan yang intinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Kami menunggu perkembangan selanjutnya. Ini adalah putusan tingkat pertama yang nanti bisa disikapi para pihak. Kami menunggu tindak lanjut upaya hukum yang akan dilakukan penggugat. Jika ada, kami juga akan menanggapinya dengan upaya hukum," demikian Pinos.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, Helka Rerung dan Kharisma Laras Sulu sebagai hakim anggota, dan dihadiri penggugat bersama tim kuasa hukumnya, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bartim selaku kuasa hukum tergugat dan turut tergugat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, dikawal ketat aparat Polres Bartim bersama Satpol PP Bartim.

Baca juga: Pandemi COVID-19 mengakibatkan pengurangan belanja Pemkab Bartim

Baca juga: Pekan ini, Pemkab Bartim bentuk Tim Pansel Lelang Jabatan

Baca juga: Wabup Bartim ingatkan masyarakat pentingnya penggunaan masker