Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sutik mendukung dilakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Ini untuk kebaikan kita bersama. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan semua pihak, termasuk masyarakat," kata Sutik di Sampit, Kamis.
Penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah sangat memprihatikan. Lonjakan kasus baru virus mematikan itu terjadi dalam dua pekan terakhir dengan jumlah sangat signifikan.
Kondisi ini harus menjadi perhatian dan disikapi bersama. Masyarakat jangan menganggap remeh virus mematikan itu karena penularannya semakin sulit dikendalikan.
Masyarakat diimbau mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah. Warga diingatkan menggunakan masker, menjaga jarak, tidak bersentuhan dan sering mencuci tangan.
Baca juga: Begini empat pasang peserta Pilkada Kotim memaknai nomor urut mereka
Politisi Gerindra ini mendukung pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Aturan wajib ditegakkan karena tujuannya untuk menyelamatkan semua orang.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah memiliki Peraturan Bupati tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Aturan ini wajib dijalankan untuk mempercepat memutus mata rantai penularan COVID-19.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi karena kondisi saat ini memang sudah sangat riskan. Perlu kepedulian masyarakat untuk bersama-sama mengatasi pandemi ini.
"Jalankan peraturan bupati itu. Kalau memang ada sanksi, terapkan itu. Masyarakat diharapkan mematuhi. Ini untuk kebaikan bersama," kata Sutik.
Sebelumnya, Tim Satgas Yustisi menyasar pusat keramaian seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit dan Pasar Sejumput di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sebagian warga, umumnya membawa masker namun tidak dipakai atau dipakai namun tidak secara.
Baca juga: Empat pasang peserta Pilkada Kotim bertarung di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Bawaslu Kotim akan bubarkan kampanye abaikan protokol kesehatan