Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil seorang karyawan BUMN Djoko Prabowo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Djoko dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pada 10 Oktober 2018, KPK telah mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ) melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy dan Dono Purwoko.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Berita Terkait
Ketua DPRD ingatkan warga Palangka Raya waspadai pencurian ban mobil
Kamis, 25 April 2024 17:47 Wib
Google pecat puluhan karyawan imbas protes hubungannya dengan Israel
Kamis, 18 April 2024 17:32 Wib
Kelestarian objek wisata alam di Palangka Raya wajib dijaga bersama
Rabu, 17 April 2024 17:48 Wib
Tesla akan PHK 10 persen lebih karyawannya
Rabu, 17 April 2024 16:44 Wib
Tujuh kader berpotensi dicalonkan PDIP dalam Pilkada Kalteng 2024
Jumat, 5 April 2024 15:52 Wib
Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas
Senin, 18 Maret 2024 13:27 Wib
Google pecat karyawan yang protes adanya pekerjaan untuk militer Israel
Minggu, 10 Maret 2024 18:38 Wib
Karyawan Bank di Semarang gelapkan uang klaim asuransi sebesar Rp7,7 miliar
Jumat, 8 Maret 2024 16:49 Wib