Pekan depan pelanggar protokol kesehatan di Bartim kena sanksi denda

id Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas ,Kabupaten Barito Timur,Bartim,sanksi langgar protokol kesehatan

Pekan depan pelanggar protokol kesehatan di Bartim kena sanksi denda

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan bahwa mulai pekan depan akan dilaksanakan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Bentuk sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat sanksi sosial saja sebagai bentuk sosialisasi dalam mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," kata Ampera di Tamiang Layang, Selasa.

Satgas Yustisi COVID-19 Bartim yang terdiri dari TNI, Polri dan satpol PP terus melakukan patroli. Mereka menjalankan tugas untuk menerapkan Peraturan Bupati Barito Timur  Nomor 23   Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, sudah dilaksanakan.

"Kita semua perlu menyadari akan pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah, sebagai upaya antisipasi dan mencegah penularan dan penyebaran dari COVID-19," kata Ampera.

Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu menegaskan bahwa sampai saat ini obat COVID-19 masih belum ada. Sedangkan antivirus COVID-19 masih dalam penelitian dalam tahapan uji coba yang membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Untuk itu, mari kita terapkan protokol kesehatan dengan disiplin dengan menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," himbau Ampera.

Baca juga: SOPD diperintahkan perketat penerapan protokol kesehatan

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, personil yang tergabung dalam Satgas Yustisi siap membantu pelaksanaan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup  Nomor 23   Tahun 2020.

"Kami dari kepolisian siap dan selalu back up kegiatan Pemkab Bartim dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Hafidh.

Menurutnya, personel Polres Bartim juga terus melakukan patroli sekaligus sosialisasi ke sejumlah tempat yang mengundang atau berpotensi terjadinya keramaian di Bartim untuk menerapkan protokol kesehatan atau dikenakan sanksi.

Baca juga: Jangan ada unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja di Bartim, kata Bupati

Baca juga: 38 warga Bartim sembuh dari COVID-19 dalam sepekan