Padang (ANTARA) - Data masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Sumatera Barat dimasukkan dalam aplikasi khusus, yakni aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
"Data pelanggar Perda kita masukkan dalam aplikasi Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda. Jadi nanti berapa kali melanggar akan terekapitulasi," kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan sanksi yang termuat di dalam Perda COVID-19 itu bertingkat. Untuk kesalahan pertama hanya dikenai sanksi administrasi. Pelanggar diwajibkan kerja sosial dengan memakai baju khusus yang disiapkan atau membayar denda.
"Mereka yang melanggar ini datanya dimasukkan dalam aplikasi. Nanti kalau melanggar lagi akan diketahui sudah berapa kali. Sanksinya tentu akan lebih berat," katanya.
Sanksi yang lebih berat itu mengacu pada BAB X Ketentuan Pidana pada pasal 101 Perda Nomor 6 Tahun 2020. Ayat 1, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000.
"Penetapan sanksi pidana ini melalui sidang di tempat melibatkan jaksa dan hakim," katanya.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan setelah sepekan terakhir melakukan sosialisasi, hari ini dilakukan pendekatan sanksi terhadap pelanggar Perda.
"Banyak juga tadi yang terjaring. Sekarang baru sanksi administrasi. Setelah itu bisa sanksi pidana," katanya.
Ia menegaskan Perda COVID-19 itu bertujuan agar semua masyarakat Sumbar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. "Jika semua menggunakan masker, potensi penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Ini untuk kebaikan semua," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya siapkan skema penertiban PKL pelanggar aturan
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Kejari Palangka Raya eksekusi hukuman dua terpidana Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 18:17 Wib
355 pelanggar lalu lintas di Bartim hanya diberi teguran selama Operasi Keselamatan Telabang 2024
Senin, 18 Maret 2024 23:25 Wib
Polda Kalteng: 146 pelanggar lalu lintas tertangkap ETLE
Sabtu, 16 Maret 2024 7:09 Wib
Polda Kalteng tindak 1.247 pelanggar melalui ETLE dalam 14 hari
Selasa, 21 Februari 2023 17:04 Wib
Satlantas tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Palangka Raya
Senin, 9 Januari 2023 10:08 Wib
Ditlantas Polda Kalteng tindak tegas 473 pelanggar lalu lintas
Jumat, 7 Oktober 2022 18:55 Wib
Per hari ada 1.500 pelanggar tertangkap ETLE
Sabtu, 1 Oktober 2022 21:38 Wib