Ingin ikut demonstrasi, belasan pelajar Sampit dibawa ke kantor polisi

id Ingin ikut demonstrasi, belasan pelajar Sampit dibawa ke kantor polisi, polres Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur,Kalteng

Ingin ikut demonstrasi, belasan pelajar Sampit dibawa ke kantor polisi

Belasan pelajar dan anak putus sekolah dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur saat mereka hendak ikut demonstrasi bersama mahasiswa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (12/10/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Belasan pelajar di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dibawa kantor Polres setempat saat hendak ikut demonstrasi mahasiswa memprotes Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mereka pelajar di bawah umur, kan tidak boleh. Mereka akan diberikan pembinaan supaya paham. Apalagi, mereka rata-rata mengaku hanya ikut-ikutan karena diajak melalui grup pesan singkat," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.

Ada sebanyak 15 anak di bawah umur yang diamanatkan. Empat orang di antaranya berstatus putus sekolah, sedangkan sisanya merupakan pelajar SMP dan SMA sederajat di Sampit.

Awalnya mereka satu persatu datang dan bergabung dengan puluhan mahasiswa yang hendak berdemonstrasi. Mereka berkumpul di depan Sekretariat HMI di Jalan Achmad Yani Sampit berniat menuju kantor DPRD Kotawaringin Timur yang berjarak sekitar 300 meter.

Namun kehadiran pelajar dan anak putus sekolah itu terlihat oleh petugas. Saat ditanya, mereka mengaku hanya ikut-ikutan karena diajak melalui grup pesan singkat.

Mereka kemudian digiring petugas keluar dari massa mahasiswa yang hendak berdemonstrasi. Mereka kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk didata dan diberi pembinaan.

Baca juga: Resmi jadi anggota DPRD Kotim, Ardiansyah dan Mariani diminta cepat beradaptasi

Mereka umumnya datang karena diundang melalui grup pesan singkat. Mereka mengaku tidak paham apa tujuan dan hal penting apa yang diusung dalam demonstrasi yang akan dilakukan tersebut.

Mereka diberi pembinaan bahwa apa yang mereka lakukan belum selayaknya dilakukan oleh anak di bawah umur, apalagi masih berstatus sebagai pelajar. Mereka juga tidak memahami esensi undang-undang yang diprotes dalam aksi tersebut.

Mereka dan ingatkan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Bagi anak di bawah umur seusia mereka, kegiatan demonstrasi dinilai cukup rawan, apalagi aturan memang melarang ada eksploitasi anak.

"Mereka diberikan pembinaan. Kepala sekolah dan orangtua masing-masing anak, dipanggil terkait upaya bersama memberikan pembinaan terhadap anak," demikian Jakin.

Baca juga: DPRD Kotim dukung terobosan tingkatkan produksi pertanian

Baca juga: Relawan rutin basahi lahan gambut Kotim cegah kebakaran

Baca juga: KPU Kotim minta masyarakat tidak takut datang ke TPS