Sebanyak 565 warga terjaring operasi yustisi memilih sanksi denda administratif

id emi abriyani,palangka raya,covid-19,operasi yustisi,Sebanyak 565 warga terjaring operasi yustisi memilih sanksi denda administratif

Sebanyak 565 warga terjaring operasi yustisi memilih sanksi denda administratif

Ilustrasi-Warga membersihkan kawasan Pasar Besar usai terjaring razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Palangka Raya, Senin (14/9/2020) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.836 warga di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah terjaring operasi yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 1.891 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Kamis.

Dari 1.891 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 1.205 warga atau sebanyak 63,72 persen memilih sanksi kerja sosial.

Sementara 565 warga lainnya atau sebanyak 29,88 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Baca juga: KPU Palangka Raya tetapkan DPTHP sebanyak 180.771

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,59 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,06 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 51 kejadian atau 2,70 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Baca juga: UM Palangkaraya gelar workshop spektrofotometri untuk pengujian kosmetik

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya boyong pejabatnya ke Sampit pelajari pemulihan ekonomi

Baca juga: Angka kelangsungan hidup bayi dan usia harapan hidup di Kalteng terus meningkat

Baca juga: Orang tua disarankan larang anaknya ikut aksi unjuk rasa