Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ganti rugi sebesar Rp16,8 triliun kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kita tahu ada tuntutan sampai Rp16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan tuntutan JPU terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat itu merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberikan keadilan.
Baca juga: Publik harus kawal kasus Jiwasraya hingga inkrah
Selain ganti rugi, lanjut dia, Heru dan Benny juga menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.
"Heru dan Benny Tjokrosaputro saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh Kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," katanya.
Arya menyampaikan adanya vonis penjara sampai seumur hidup menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Rugikan keuangan negara Rp16,8 triliun, para terdakwa Jiwasraya harus dihukum berat
Baca juga: Kadin dukung DPR buburkan OJK terkait skandal Jiwasraya
"Bagi kami Kementerian bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukkan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum. Vonis ini merupakan vonis yang belum pernah terjadi, vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," ucapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan Heru Hidayat bersama-sama Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT. AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.
Baca juga: Hakim pengadilan tuntut pihak swasta perkara Jiwasraya penjara seumur hidup
Baca juga: Rugikan negara Rp16 triliun, mantan Dirut Jiwasraya dituntut 20 tahun penjara
Berita Terkait
Staf khusus Menteri BUMN bantah Erick Thohir minta borong dolar
Jumat, 19 April 2024 14:55 Wib
LKBN Antara gelar mudik gratis bersama BUMN
Minggu, 7 April 2024 14:28 Wib
Menhub : Mudik bersama BUMN berhasil turunkan pemudik motor
Jumat, 5 April 2024 11:47 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
BUMN apresiasi Kejagung bongkar kasus PT Timah
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka besok
Jumat, 22 Maret 2024 18:13 Wib
Menteri BUMN tetapkan jajaran Komisaris baru PLN, Nawal Nely gantikan Tedi Bharata
Rabu, 20 Maret 2024 8:37 Wib
PLN jadi Best of The Best Communications dengan 12 penghargaan dari Menteri BUMN
Sabtu, 9 Maret 2024 5:53 Wib