Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan pasien COVID-19 yang dirawat di ruang isolasi, tidak kehilangan hak pilihnya saat pemilu kepala daerah serentak 9 Desember nanti.
"Nanti ada petugas kami yang mendatangi mereka yang dirawat di ruang isolasi. Mereka tentu kami bekali APD (alat pelindung diri) lengkap seperti mengenakan hazmat dan lainnya. Untuk teknisnya, kami akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Jumat malam.
Pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan banyak pihak terkait hak pilih pasien COVID-19 yang dirawat di ruang isolasi, serta bagaimana teknis pemberian hak pilih mereka yang sedang terjangkit virus menular tersebut.
Seperti diketahui, tahun ini masyarakat Kotawaringin Timur akan mengikuti dua agenda pemilu kepala daerah sekaligus, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Hak pilih pasien COVID-19 menjadi perhatian karena angka penularan virus mematikan tersebut di kabupaten ini masih cukup tinggi. Seperti pada Jumat, masih terdapat 72 pasien COVID-19 yang dirawat di ruang isolasi RSUD dr Murjani Sampit dan Klinik Islamic Center Sampit.
Siti Fathonah mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga hari pelaksanaan pemungutan suara karena jumlah pasien COVID-19 yang dirawat berfluktuasi dan berubah-ubah.
Fasilitasi dengan mendatangi pemilih tidak hanya dilakukan terhadap pasien COVID-19 di ruang isolasi, tetapi juga terhadap pasien penyakit lain yang masih dirawat, serta warga yang sedang menjalani isolasi mandiri terkait potensi terjangkit COVID-19.
Siti Fathonah memastikan KPU akan berusaha maksimal memfasilitasi agar setiap pemilih bis menggunakan hak pilihnya dengan baik. Untuk melaksanakan itu, jajarannya tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Penghuni Lapas Sampit turut dongkrak jumlah pemilih Kotim
Untuk mencegah penularan COVID-19 dan kluster pilkada saat pelaksanaan pesta demokrasi nanti, KPU sudah mempersiapkan langkah-langkah penerapan protokol kesehatan secara ketat saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.
Selain petugas, setiap warga yang datang untuk menggunakan hak pilih juga wajib menerapkan protokol kesehatan. KPU akan menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh, tempat cuci tangan maupun hand sanitizer, masker, sarung tangan dan mengatur jarak agar tidak sampai ada penularan COVID-19 saat pemungutan suara di TPS.
Jika ada pemilih yang suhu tubuhnya di atas 73,3 derajat celsius maka akan diarahkan menggunakan hak pilihnya di bilik khusus karena dinilai sedang sakit. Tujuannya agar mereka tidak perlu antre serta bisa langsung pulang beristirahat usai memberikan hak pilihnya.
"Kami mengajak masyarakat menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan menggunakan sabun agar kita tetap sehat sehingga bisa menggunakan hak pilih dan mendukung terwujudnya pilkada yang aman, lancar, berkualitas dan sehat," demikian Siti Fathonah.
Baca juga: Kesembuhan pasien COVID-19 meningkat, masyarakat Kotim diimbau terus waspada
Baca juga: DPRD Kotim dorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa