Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus kawanan begal sadis di rumah kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, RT 3/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang, di Cikarang, Rabu.
Kawanan pelaku yang ditangkap masing-masing MS (21) yang berperan sebagai joki dan memepet serta menghadang laju sepeda motor korban, dan AGB (20) pembawa sepeda motor korban dan MNA (18) juga sebagai joki.
"Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami," ujarnya pula.
Terungkapnya aksi kawanan ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban merek Yamaha Mio S bernomor polisi B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya," kata dia.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, korban Suyono kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya," katanya lagi.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya, namun pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.
"Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaannya," ujarnya pula.
Petugas dari tangan pelaku menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
PT NTS didenda Rp200 juta soal pembuangan limbah B3
Sabtu, 27 Januari 2024 21:10 Wib
Siswa SD Bekasi korban perundungan meninggal dunia
Jumat, 8 Desember 2023 14:42 Wib
Kasus TPPU, KPK periksa Kadis Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi
Rabu, 22 November 2023 18:53 Wib
Persija teruskan tren menang usai pukul tamunya Persikabo
Jumat, 10 November 2023 6:16 Wib
Sebelum penembakan di Bekasi, Kelompok Nus Kei hubungi John Kei
Senin, 6 November 2023 20:33 Wib
11 orang ditetapkan tersangka kasus penembakan melibatkan kelompok Jhon Kei di Bekasi
Senin, 6 November 2023 14:26 Wib
Gunung Mas dapat kuota pelatihan dari BBPVP Bekasi
Selasa, 24 Oktober 2023 18:26 Wib
Ridwan Kamil pamit ke warga Bekasi
Selasa, 15 Agustus 2023 14:31 Wib