Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah membuat dan meluncurkan aplikasi Pahari, sebagai upaya memfasilitasi dan mempermudah pengaduan hubungan industrial secara daring bagi para pekerja ataupun buruh yang ada di wilayah setempat.
Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh apabila mengalami atau terjadi konflik dengan perusahaan tempatnya bekerja, kata Asisten III Setda Seruyan Tunjarsyah di Kuala Pembuang, Jumat.
"Perundingan bisa menjadi jalan utama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi, sehingga dengan adanya aplikasi tersebut dapat mengawasi dan memantau setiap permasalahan yang diadukan," tambahnya.
Dia mengakui konflik atau perselisihan antara pengusaha dan pekerja masih sering terjadi di Kabupaten Seruyan. Untuk itu, dibutuhkan perundingan secara efektif agar mencapai solusi yang seling menguntungkan dan hubungan industrial secara harmonis tetap terjaga.
Tunjarsyah mengatakan hubungan industrial yang kondusif menjadi kunci utama menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara pekerja dengan pengusaha, sehingga dengan adanya aplikasi ini setiap konflik akan lebih cepat diatasi.
Baca juga: Bupati Seruyan ajak masyarajat jaga kamtibmas jelang pilkada
"Hubungan industrial kondusif antara pengusaha dengan pekerja atau buruh menjadi kunci utama menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, meningkatkan kesiapan pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi angka pengangguran di Indonesia khususnya di Seruyan,” harapnya.
Ia menambahkan, apalagi pada masa pandemi COVID-19, yang mana pada saat ini di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini masih belum bisa dikatakan tuntas, dimana seluruh ekonomi ikut menurun.Keberadaan pengusaha dan pekerja atau buruh, menjadi faktor yang krusial dalam dunia industri.
"Tanpa pekerja atau buruh pemilik usaha tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik, begitu juga sebaliknya, Sehingga perlu adanya hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, pemerintah berkewajiban untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggarannya,” demikian Tunjar.
Baca juga: Legislator Seruyan minta pemkab perhatikan pembangunan infrastruktur desa
Baca juga: DPRD Seruyan ingatkan pentingnya pembersihan drainase
Baca juga: DPRD Kalteng sebut dua SMA di Seruyan perlu perbaikan
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Kesbangpol Murung Raya minta masyarakat laporkan Ormas dan LSM 'nakal'
Selasa, 30 April 2024 17:06 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib
Pemkab Kapuas terus deteksi wilayah rawan konflik jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:38 Wib
Realisasi anggaran 2024 KPPN Pangkalan Bun alami peningkatan
Selasa, 30 April 2024 15:48 Wib
16 Desa di Kotim siap dicanangkan sebagai Desa Bersinar
Senin, 29 April 2024 17:57 Wib