Fasilitasi pengaduan hubungan industrial, Seruyan luncurkan Aplikasi Pahari
Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah membuat dan meluncurkan aplikasi Pahari, sebagai upaya memfasilitasi dan mempermudah pengaduan hubungan industrial secara daring bagi para pekerja ataupun buruh yang ada di wilayah setempat.
Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh apabila mengalami atau terjadi konflik dengan perusahaan tempatnya bekerja, kata Asisten III Setda Seruyan Tunjarsyah di Kuala Pembuang, Jumat.
"Perundingan bisa menjadi jalan utama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi, sehingga dengan adanya aplikasi tersebut dapat mengawasi dan memantau setiap permasalahan yang diadukan," tambahnya.
Dia mengakui konflik atau perselisihan antara pengusaha dan pekerja masih sering terjadi di Kabupaten Seruyan. Untuk itu, dibutuhkan perundingan secara efektif agar mencapai solusi yang seling menguntungkan dan hubungan industrial secara harmonis tetap terjaga.
Tunjarsyah mengatakan hubungan industrial yang kondusif menjadi kunci utama menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara pekerja dengan pengusaha, sehingga dengan adanya aplikasi ini setiap konflik akan lebih cepat diatasi.
Baca juga: Bupati Seruyan ajak masyarajat jaga kamtibmas jelang pilkada
"Hubungan industrial kondusif antara pengusaha dengan pekerja atau buruh menjadi kunci utama menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, meningkatkan kesiapan pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi angka pengangguran di Indonesia khususnya di Seruyan,” harapnya.
Ia menambahkan, apalagi pada masa pandemi COVID-19, yang mana pada saat ini di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini masih belum bisa dikatakan tuntas, dimana seluruh ekonomi ikut menurun.Keberadaan pengusaha dan pekerja atau buruh, menjadi faktor yang krusial dalam dunia industri.
"Tanpa pekerja atau buruh pemilik usaha tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik, begitu juga sebaliknya, Sehingga perlu adanya hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, pemerintah berkewajiban untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggarannya,” demikian Tunjar.
Baca juga: Legislator Seruyan minta pemkab perhatikan pembangunan infrastruktur desa
Baca juga: DPRD Seruyan ingatkan pentingnya pembersihan drainase
Baca juga: DPRD Kalteng sebut dua SMA di Seruyan perlu perbaikan
Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh apabila mengalami atau terjadi konflik dengan perusahaan tempatnya bekerja, kata Asisten III Setda Seruyan Tunjarsyah di Kuala Pembuang, Jumat.
"Perundingan bisa menjadi jalan utama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi, sehingga dengan adanya aplikasi tersebut dapat mengawasi dan memantau setiap permasalahan yang diadukan," tambahnya.
Dia mengakui konflik atau perselisihan antara pengusaha dan pekerja masih sering terjadi di Kabupaten Seruyan. Untuk itu, dibutuhkan perundingan secara efektif agar mencapai solusi yang seling menguntungkan dan hubungan industrial secara harmonis tetap terjaga.
Tunjarsyah mengatakan hubungan industrial yang kondusif menjadi kunci utama menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara pekerja dengan pengusaha, sehingga dengan adanya aplikasi ini setiap konflik akan lebih cepat diatasi.
Baca juga: Bupati Seruyan ajak masyarajat jaga kamtibmas jelang pilkada
"Hubungan industrial kondusif antara pengusaha dengan pekerja atau buruh menjadi kunci utama menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, meningkatkan kesiapan pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi angka pengangguran di Indonesia khususnya di Seruyan,” harapnya.
Ia menambahkan, apalagi pada masa pandemi COVID-19, yang mana pada saat ini di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini masih belum bisa dikatakan tuntas, dimana seluruh ekonomi ikut menurun.Keberadaan pengusaha dan pekerja atau buruh, menjadi faktor yang krusial dalam dunia industri.
"Tanpa pekerja atau buruh pemilik usaha tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik, begitu juga sebaliknya, Sehingga perlu adanya hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, pemerintah berkewajiban untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggarannya,” demikian Tunjar.
Baca juga: Legislator Seruyan minta pemkab perhatikan pembangunan infrastruktur desa
Baca juga: DPRD Seruyan ingatkan pentingnya pembersihan drainase
Baca juga: DPRD Kalteng sebut dua SMA di Seruyan perlu perbaikan