Tersangka kebakaran Kejagung bertambah tiga orang

id kebakaran Kejagung,Tersangka kebakaran Kejagung bertambah tiga orang,Raden Prabowo Argo Yuwono

Tersangka kebakaran Kejagung bertambah tiga orang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Irjen Argo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Argo menjelaskan tersangka MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak lobi merek Top Cleaner.

Baca juga: Delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung

Tersangka J perannya tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP). Kemudian tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api dengan mudah menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Baca juga: Berkas perkara kebakaran Kejagung untuk tersangka kuli dilimpahkan ke jaksa peneliti

Baca juga: Penyidik 6 kali olah TKP selidiki kebakaran Kejagung


Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Baca juga: Ditemukan fakta baru dari kasus kebakaran Kejagung

Baca juga: Dinilai kooperatif, penyidik tak tahan 7 tersangka kebakaran Kejagung

Baca juga: Ahli Kemen PUPR dan BPOM dipanggil sebagai saksi kasus kebakaran Kejagung