Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat sepakat untuk melakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
"Terkait hal itu, kami telah melaksanakan penandatanganan rancangan awal nota kesepakatan revisi RPJMD 2018-2023," kata Bupati Lamandau, Hendra Lesmana saat dihubungi dari Nanga Bulik, Kamis.
Revisi RPJMD yang dilakukan Pemkab-DPRD Lamandau sebagai penyesuaian terhadap situasi dan kondisi, maupun perubahan kebijakan strategis nasional.
Revisi tersebut adalah suatu keharusan dan merupakan amanat perundang-undangan. Hal ini sesuai perubahan RPJMN 2020-2025 dan penerapan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuanhan daerah.
Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Saya berterima kasih dan mengapresiasi dukungan DPRD, semoga apa yang dilakukan membawa kebaikan bagi Lamandau," jelasnya.
Adapun penandatanganan rancangan awal tersebut, sebagai tindak lanjut pembahasan rancangan awal revisi RPJMD bersama DPRD Lamandau, serta Tim Pembahasan Pemerintah Daerah.
Dalam penandatanganan rancangan awal yang telah dilaksanakan tersebut, turut hadir kalangan DPRD serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah setempat.