Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) awal dengan pemerintah pusat, sebagai upaya tindak lanjut pemberian vaksin COVID-19 yang telah tiba di tanah air.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa, mengatakan, nantinya akan ada rakor lanjutan dengan pemerintah pusat baik itu membahas masalah penyebaran vaksin COVID-19 tersebut ke daerah-daerah di nusantara.
"Kita tunggu saja pemerintah pusat akan kembali menggelar rakor kedua dengan tujuan pemberian vaksin COVID-19, maka dari itu masyarakat diharap bersabar," beber dia.
Mengenai berapa kuota vaksin yang nantinya akan didapatkan pemkot setempat dirinya sama sekali tidak mengetahui berapa jumlahnya. Hanya, Palangka Raya akan menerima vaksin tersebut, nantinya pemerintah setempat lah yang akan membagikannya kepada baik itu warga maupun pasien COVID-19.
"Belum ada penjelasan dari pemerintah pusat berapa kuota vaksin yang nantinya kita akan dapatkan. Yang jelas kita tunggu hasilnya nanti setelah rakor kedua dengan pemerintah pusat," kata Fairid.
Fairid yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Palangka Raya mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak menyepelekan protokol kesehatan.
Baca juga: KPU Palangka Raya gunakan kelotok untuk distribusikan logistik Pilkada
Dia mengatakan angka penyebaran wabah COVID-19 di daerah kita belakangan ini sudah mencapai ratusan lebih. Bahkan 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya tersebut kini sudah memasuki zona merah, meskipun sebelumnya sudah berada di zona orange.
"Mari tingkatkan protokol kesehatan. Dengan meningkatkan protokol kesehatan maka menjaga diri kita terhindar dari terpaparnya COVID-19," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya setiap hari melaksanakan Operasi Yustisi dan memberi sanksi kepada sejumlah oknum masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan raya.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di jalan raya bervariasi, dari wajib membayar denda dan sanksi sosial seperti menyapu dan membersihkan fasilitas umum.
Baca juga: Pendistribusian logistik Pilkada di Palangka Raya dikawal ketat aparat
Baca juga: UMK Palangka Raya tidak ada kenaikan pada 2021