Kejari Bartim selamatkan Rp34,9 juta uang negara

id Kejari Bartim selamatkan Rp34,9 juta uang negara, Bartim, Barito timur, kejari

Kejari Bartim selamatkan Rp34,9 juta uang negara

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah. ANTARA/HO-Kejari Bartim

Tamiang Layang  (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pihaknya menyelamatkan Rp34,9 juta uang negara dari sejumlah perkara yang ditangani pada 2020 ini.

"Perkara pembuatan profil desa yang tidak sesuai dengan Permendagri 12/2020, sehingga ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp34,9 juta, telah dilakukan pengembalian dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang pada Kamis (10/12) kemarin,” kata Roy dalam siaran persnya di Tamiang Layang, Jumat.

Roy memaparkan kinerja pada periode Januari hingga Desember 2020. Selama periode itu telah dilakukan penyelidikan sebanyak 1 perkara terkait dana pembuatan profil desa di Kecamatan Pematang Karau tahun anggaran 2017 dan 2018, penyidikan sebanyak 2 perkara, eksekusi sebanyak 1 perkara dan upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pembuatan profil desa di Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur 2017 dan 2018.

Pembuatan profil desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

Sesuai Permendagri bahwa profil desa hendaknya dibuat dalam bentuk buku berisikan data dan informasi berkaitan ekonomi, pendidikan dan kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Kemudian, disahkan melalui keputusan kepala desa atau lurah untuk tingkat dan atau kelurahan, sesuai dengan tingkatannya kecamatan dan kabupaten.

Penyelidikan dilaksanakan selama dua pekan terhadap 13 pemerintah desa di Kecamatan Pematang Karau. Hasilnya ada 9 pemerintah desa yang menganggarkan pembuatan profil desa dari APBDes.

Tahun anggaran 2017, pemerintahan desa yang menganggarkan yakni Desa Lebo Rp2 juta, Pinang Tunggal Rp600 ribu, Bararawa Rp3,5 juta, Ketab Rp2,5 juta dan Bambulung Rp2,5 juta.

Sedangkan tahun anggaran 2018 yakni Pemerintah Desa Lebo Rp1,2 juta, Bambulung Rp2,1 juta, Tuyau Rp8 juta, Muara Plantau Rp4 juta, Kupang Bersih Rp3 juta dan Lampeong Rp5,5 juta.

Kejari Barito Timur akan terus memantau setiap kebijakan dan perkembangan desa untuk meminimalisir kerawanan potensi kasus korupsi.

Hal tersebut sebagai upaya mencegah potensi kasus korupsi sehingga pembangunan di desa bisa mewujudkan desa swakarya maupun swasembada, untuk mewujudkan Kabupaten Barito Timur sehat, cerdas dan sejahtera bisa tercapai.

"Diperlukannya upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi. Dengan demikian, potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah," ujarnya.

Penyelidikan ini juga diharapkan menjadi edukasi kepada pemerintah desa maupun kelurahan yang ada di Kabupaten Barito Timur, mengingat betapa penting fungsi dari profil desa terhadap perkembangan desa maupun kelurahan.

Apabila desa dan kelurahan maju, maka secara otomatis kabupaten menjadi maju dan kesejahteraan masyarakat menjadi makmur sehingga budaya korupsi di tingkat desa maupun kelurahan bisa dicegah. Caranya dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada pelajar dan masyarakat desa maupun kelurahan sebagai calon penerus estafet kepemimpinan bangsa.

Selain itu, Kejaksaan juga aktif memberikan pendampingan, nasihat hukum dan penyuluhan langsung terkait korupsi kepada pemangku jabatan dan kewenangan.

"Upaya penindakan juga merupakan bagian dari pencegahan. Hal itu karena yang menjadi target bukan hanya pelaku korupsi, namun juga masyarakat agar dapat melihat dan belajar akibat yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi," demikian Roy.

Baca juga: Penerapan protokol kesehatan pilkada di Bartim berjalan baik