Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya klaster gereja bertambah

id Satgas penanganan covid-19, palangka raya, klaster gereja palangka raya, virus corona

Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya klaster gereja bertambah

Anggota Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya Divisi Penyemprotan, melakukan sterilisasi salah satu gereja yang menjadi klaster penyebaran COVID-19 menggunakan cairan desinfektan di Palangka Raya, Senin, (14/12/2020). (ANTARA/Ho-Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Kalimantan Tengah Emi Abriyani mengatakan, penyebaran COVID-19 di kota setempat dari klaster salah satu gereja kembali bertambah.

"Untuk klaster gereja di Palangka Raya awalnya berjumlah 47 dan saat ini ada penambahan dua, sehingga total dari klaster gereja tersebut menjadi 49 orang," kata Emi di Palangka Raya, Senin.

Seluruh warga yang terpapar COVID-19 dari klaster ini, juga dilakukan perawatan oleh tim medis yang bertempat di RSUD Kota Palangka Raya dan Asrama Haji Al Mabrur yang menjadi rumah sakit perluasan penanganan COVID-19 di kota setempat.

"Untuk itu kami sudah memberikan surat kepada pengurus gereja untuk melakukan penutupan dan menghentikan seluruh kegiatan sementara, selama 14 hari. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus itu," terangnya.

Dia menambahkan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya juga melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke seluruh area dan lingkungan gereja yang terletak di Jalan Rajawali, Palangka Raya itu.

Selanjutnya Emi juga meminta pihak pengurus gereja lain di wilayah setempat, selalu menaati dan menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Terlebih, tak lama lagi perayaan Natal 2020 segera dilaksanakan.

"Untuk pelaksanaan Natal kami dari Satgas memutuskan gereja dapat menjalankan ibadah pada 24-26 Desember, kemudian pada 31 Desember 2020 dan pada 1 Januari 2021. Sebagai tambahan selain dari gereja juga ada tujuh orang dari salah satu partai positif COVID-19," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta pengurus gereja membatasi kedatangan jemaat dalam beribadah sekitar 30 persen, kemudian pelaksanaan ibadah dibagi menjadi beberapa sesi untuk menghindari penumpukan dan kerumunan jemaat.