Sampit (ANTARA) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin, resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan yakin akan dikabulkan.
"Perjuangan ini belum berakhir. Kita berjuang sampai tetes darah penghabisan. Mudah-mudahan mendapat ridha Allah SWT. Mudah-mudahan ada mukjizat Allah SWT sehingga semua kejanggalan-kejanggalan itu ditampakkan," kata Rudini di Sampit, Jumat.
Rudini-Samsudin melalui tim hukum mereka telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (17/12) pukul 21.37 WIB. Saat ini tim sedang menunggu tindak lanjut gugatan tersebut, termasuk jadwal sidang.
Terkait gugatan itu, Rudini didampingi Samsudin dan tim hukum serta tim pemenangan, menyampaikan secara terbuka kepada wartawan. Mereka ingin langkah hukum yang mereka ambil juga diketahui masyarakat, khususnya tim pemenangan, relawan, simpatisan dan masyarakat, bahwa masih ada upaya yang bisa dilakukan dalam perjuangan ini.
Rudini menyampaikan terima kasih banyak atas dukungan semua pihak selama ini. Pengajuan gugatan itu pun, menurutnya, juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya para pendukungnya yang menginginkan perubahan dalam pemerintahan di daerah ini.
Dia mengaku terharu karena banyak masyarakat yang datang memberikan data terkait dugaan pelanggaran pilkada. Data-data tersebut dinilai sangat penting dan dibutuhkan saat persidangan nanti.
Menurutnya, banyak masyarakat yang kaget karena hasil rekapitulasi dinilai tidak sesuai dengan yang seharusnya. Untuk itulah dugaan pelanggaran-pelanggaran harus ditelusuri supaya memberi keadilan bagi semua pihak.
Politisi muda yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kotawaringin Timur ini menegaskan, langkah yang diambilnya dengan mengajukan gugatan ke MK, sudah sesuai aturan hukum. Dia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ada yang berbuat anarkis.
"Mudah-mudahan proses di MK berjalan lancar. Masyarakat jangan takut memberi kesaksian. Kita negara hukum. Tidak ada intimidasi. Antusias masyarakat begitu besar untuk membantu. Kami tidak ada tim khusus untuk investigasi, tetapi banyak laporan dari masyarakat," ujar Rudini.
Ketua Tim Advokasi pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin, Freddy MT Mardhani mengatakan, gugatan yang mereka ajukan ke MK sudah sesuai aturan dan syarat-syarat yang ditentukan.
"Aturan sudah menetapkan terkait materi-materi apa saja yang bisa diajukan sebagai gugatan. Kami juga sudah mempersiapkan materi-materi lain. Kami mempunyai keyakinan bahwa apa yang menjadi keputusan KPU itu adalah keliru," tegas Freddy.
Menurutnya, banyak terjadi kesalahan dalam penghitungan suara. Hal itu sudah tim mereka sampaikan saat rekapitulasi mulai di tingkat kecamatan sampai kabupaten, namun tidak ditanggapi sesuai harapan.
Proses penghitungan yang berjenjang juga dinilai menjadi persoalan. Proses penghitungan itu diduga banyak bermasalah dan belum diberi tempat oleh KPU sehingga pihaknya menilai gugatan ini akan memenuhi syarat. Selain itu juga ada hal-hal lain yang akan dibuka saat sidang berjalan nanti.
"Penyelenggara juga akan kami bawa sesuai salurannya, diantaranya kami sudah menginventarisasi dan membuat laporan ke Bawaslu, terutama terkait masalah proses penyelenggaraan dan penghitungan suara. Juga pelanggaran-pelanggaran yang selalu mereka sebut hanya pelanggaran administrasi," kata Freddy.
Freddy menambahkan, pihaknya juga akan mempersoalkan oknum-oknum penyelenggara yang dianggap melanggar kode etik. Dia berterima kasih kepada semua pihak, termasuk tim-tim pasangan calon yang juga membantu upaya ini.
Baca juga: Halikinnor-Irawati menangi Pilkada Kotim, dua paslon tolak hasil rekapitulasi
Freddy juga sempat menyoal undangan resmi yang disampaikan kepada mereka saat rapat pleno rekapitulasi dan penandatanganan hasil rekapitulasi. Saat itu, menurutnya, tidak ada materi atau agenda tentang penetapan calon.
"Tapi kami kaget karena saat itu kami sudah keluar ruangan, tiba-tiba tim kami dipanggil dan disodorkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih padahal itu tidak teragendakan dalam undangan resmi. Secara kode etik atau administratif, apa yang mereka lakukan itu tidak benar," ujar Freddy.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih menyatakan, langkah mengajukan gugatan ke MK merupakan hak pasangan calon. Dia menegaskan KPU siap menghadapinya, sambil menunggu materi gugatan yang disampaikan.
"Kita tunggu materi gugatannya apa, baru kami persiapkan segala sesuatunya. Kami siap," tegas Siti Fathonah.
Siti Fathonah juga menegaskan, tahapan yang sudah dilakukan adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Penetapan calon terpilih belum dilakukan karena ada gugatan sehingga harus menunggu keputusan MK, baru penetapan bisa dilakukan.
Sementara itu berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin memperoleh 47.161 suara.
Namun dua tim pasangan calon yang hadir sebagai saksi saat itu menyatakan menolak hasil rekapitulasi dan menolak menandatangani berita acara karena menduga telah terjadi sejumlah pelanggaran aturan. Mereka adalah tim dari pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin dan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad.
Baca juga: Tim HARATI hargai penolakan tim pasangan calon lain
Baca juga: Pemkab Kotim larang perayaan tahun baru
Baca juga: Terakhir kali hadiri HUT DWP, Supian diperlakukan begini oleh ibu-ibu