"Hari ini KPU Kotawaringin Timur menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Perolehan suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 1 yaitu Halikinnor dan Irawati," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Selasa malam.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Halikinnor-Irawati memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin memperoleh 47.161 suara.
Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya yaitu KPU Kotawaringin Timur akan menunggu sampai nanti ada penerbitan nomor register oleh Makamah Konstitusi terkait apakah ada gugatan atau tidak, baru bisa dilakukan penetapan calon terpilih.
Namun kemenangan pasangan Halikinnor-Irawati ini kini dihadapkan pada batu sandungan. Saat penandatanganan berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, saksi pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin serta saksi pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad menolak hasil rekapitulasi dan menolak menandatangani berita acara penerapan tersebut.
"Pada intinya kami menolak hasil rekapitulasi hari ini dan kami tidak menandatangani berita acara. Sampai bertemu kawan-kawan KPU di tempat pada tempatnya nanti," kata Freddy NT Mardhani, Ketua Tim Advokasi pasangan calon Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin yang hadir menjadi saksi pasangan tersebut.
Sikap ini menjadi puncak ketidakpuasan pasangan calon ini. Saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada sore hari yang merupakan rekapitulasi kecamatan terakhir dari 17 kecamatan yang ada di Kotawaringin Timur, Freddy juga mengajukan protes tentang berbagai hal terkait kejadian-kejadian yang menurutnya janggal dan diduga melanggar aturan.
Freddy meminta semua pihak menghargai sikap yang diambil tim mereka, apalagi hal itu memang diperbolehkan dan difasilitasi dalam aturan. Terkait kemungkinan mengajukan gugatan, hal itu segera mereka bahas.
Baca juga: Banyaknya pemilih menggunakan KTP di Kotim jadi perdebatan
Sikap serupa juga disampaikan saksi Basuni yang merupakan pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad. Mereka juga menolak hasil rekapitulasi dan tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut.
"Kami ingin demokrasi berjalan dengan baik di Kotawaringin Timur ini. Menerima atau tidak hasil pleno malam ini merupakan bentuk demokrasi," kata Basuni.
Basuni menyebut ada kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang menurutnya bermasalah. Terkait kemungkinan mengajukan gugatan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam tim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan pihaknya sudah menjalankan setiap tahapan pilkada sesuai aturan. Saat rekapitulasi pun, apa yang menjadi hak pasangan calon juga sudah dilaksanakan. Namun jika memang ada yang belum bisa menerima hasil yang ada, KPU sebagai penyelenggara memberikan ruang kepada pasangan calon dan timnya untuk mengambil sikap.
Berdasarkan jadwal, waktu pengajuan gugatan adalah sampai tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. KPU juga sudah mempersilakan tim pasangan calon tersebut mengisi formulir keberatan.
"Malam ini kami sudah menetapkan hasil dan sekarang kita sambil menunggu adanya register (gugatan) di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada register maka kami akan berproses, tapi kalau tidak ada register maka lima hari setelah itu akan kami lakukan penetapan calon terpilih," demikian Siti Fathonah.
Baca juga: Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kotim digelar secara maraton
Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada Kotim menurun