Sampit (ANTARA) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin ingin berjuang maksimal dalam "pertarungan" gugatan pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggandeng pengacara kondang Fahri Bachmid.
“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan persoalan kalah dan menang. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” kata Fahri Bachmid melalui pesan singkat dari Jakarta, Sabtu.
Fahri Bachmid adalah salah satu pengacara kondang di Ibu Kota Jakarta. Dia merupakan salah satu dari 33 pengacara top yang mendampingi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat menghadapi gugatan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi pada 2019 lalu.
Kini Fahri Bachmid dipercaya menjadi ketua tim hukum untuk memperjuangkan gugatan pasangan Rudini-Samsudin di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Kotawaringin Timur.
Fahri Bachmid menjelaskan, upaya hukum ini merupakan hak konstitusional pasangan calon untuk membuktikan ada sejumlah persoalan serius yang terjadi dalam pilkada Kotim 2020 yang berdampak langsung kepada hasil perolehan suara.
Dia ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih konstruktif dan baik. Saluran ini memang diatur dalam hukum di Indonesia.
Terkait Pilkada Kotawaringin Timur, menurutnya, memang ada potensi persoalan serius terkait dengan penyelenggaraan pilkada ini. Pihaknya memotret secara komprehensif bahwa ada indikasi telah terjadinya pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif yang secara terencana diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam pesta demokrasi lokal ini.
"Ini yang bagi kami sangat destruktif jika tidak dikoreksi serta diluruskan. Untuk kepentingan yang lebih besar itulah, kami menantang hasil pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputus secara adil dan objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia," kata Fahri.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi sangat tidak menoleransi serta selalu menegakkan keadilan substantif dalam proses demokrasi konstitusional saat ini.
Untuk itu pihaknya mendorong bahwa proses penyelesaian perselisihan sengketa pilkada ini ke MK, sebagai salah satu konsekuensi prinsip negara hukum, yakni lembaga peradilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan bermartabat.
Untuk menempuh proses hukum di MK, pasangan Rudini-Samsudin atau akrab dengan slogan Bercahaya, secara resmi menunjuk kantor advokat Law Firm Fahri Bachmid & Associates, dengan Tim Lawyer yang terdiri dari Fahri Bachmid sebagai Ketua Tim, kemudian Gugum Ridho Putra, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, Agustiar, Kurniawan dan Freddy N. Tindahaman.
"Kami Tim Hukum secara resmi telah mengajukan permohonan atau gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 213/PL.02.6-Kpt/6202/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 Tertanggal 15 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi RI di jakarta," jelas Fahri Bachmid.
Baca juga: Rudini-Samsudin yakin gugatan dikabulkan MK
Ia menambahkan, Kamis (17/12) pukul 21.37 WIB, secara tekni permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini telah diterima dengan dikeluarkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 14/PAN-MK/AP3/12/2020 bertanggal 17 Desember 2020.
"Sekali lagi kami tegaskan ini merupakan suatu upaya pengajuan keberatan terkait dengan hasil pelaksanaan pilkada yang dinilai masih jauh dari pelaksanaan prinsip demokrasi yang substantif, yakni masih terdapat indikasi berbagai kecurangan serta pelanggaran yang pada akhirnya sangat merugikan paslon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H Samsuddin. Dengan demikian untuk melakukan upaya koreksi atas berbagai persoalan itu, maka secara legal-konstitusional pasangan Kotim Bercahaya mengunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK RI," demikian Fahri Bachmid.
Sementara itu berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin memperoleh 47.161 suara.
Namun dua tim pasangan calon yang hadir sebagai saksi saat itu menyatakan menolak hasil rekapitulasi dan menolak menandatangani berita acara karena menduga telah terjadi sejumlah pelanggaran aturan. Mereka adalah tim dari pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin dan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad.
Baca juga: Rudini serukan timnya kawal rekapitulasi suara sampai akhir