Banjarmasin (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan memasuki babak baru setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat mengumumkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin dengan keunggulan tipis tidak sampai satu persen ini akan berujung ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat yang kalah pada penghitungan resmi KPU, yakni terpaut sebanyak 8.127 suara memastikan akan menggugat-nya ke MK.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor sebelum ditetapkan-nya hasil penghitungan suara 13 kabupaten/kota pada rapat pleno terbuka di Banjarmasin, Jumat, menyatakan pasangan calon dukungan partai-nya Denny-Difri menggugat hasil penghitungan suara KPU ke MK.
"Pak Denny Indrayana sudah berada di Jakarta untuk menyiapkan materi gugatan ke MK," ujarnya.
Karenanya ungkap Ilham, pihaknya sebagai saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak menandatangani hasil suara yang ditetapkan KPU provinsi, karena ada hal yang pihaknya permasalahan, yakni proses pemungutan suara di Kabupaten Banjar.
"Sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, kita sudah tidak sepakat dan kita tidak mau tandatangani hasilnya, termasuk tingkat provinsi ini," ucap Ilham menegaskan.
Baca juga: KPU persiapkan menghadapi gugatan PHPU di MK
Menurut dia, berdasarkan pengamatan tim pemenangan Denny-Difri dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar yang berlangsung selama tiga hari, sebelum ke tingkat provinsi ini tidak berkesesuaian dengan hasil yang ada, baik hasil suara maupun teknis dan nonteknis lainnya.
"Sehingga kawan-kawan di Kabupaten Banjar meminta hal ini harus diinvestigasi, dan mereka menolak pleno tersebut," papar-nya.
Memang dari hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, Denny-Difri bisa dikatakan kalah signifikan, meski sudah unggul pada penghitungan di 12 kabupaten/kota lainnya.
Di Kabupaten Banjar, Denny-Difri kalah sekitar 68 ribu suara atau hanya meraih 37,59 persen, yakni sekitar 103 ribu, sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 62,41 persen, yakni, sekitar 171 ribu.
Total penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Kalsel untuk masing-masing pasangan calon, yakni suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 1.695.517 suara.
Berita Terkait
FYP Yamaha disambut antusias siswa SMKN 5 Banjarmasin
Sabtu, 27 April 2024 6:17 Wib
Kisah di balik Kartini PLN, rela jauh dari keluarga demi terangnya hari raya
Senin, 22 April 2024 7:46 Wib
Silaturahmi Exhibition di Duta Mall Banjarmasin hadirkan motor Yamaha harga 'miring'
Jumat, 19 April 2024 9:49 Wib
Skutik Classy Yamaha dan gaya hidup anak muda kian erat
Rabu, 17 April 2024 10:42 Wib
Berkendara menyenangkan manfaatkan keunggulan MAXi Yamaha hingga aksi sosial bersama
Rabu, 17 April 2024 10:32 Wib
Kunjungan wisata religi di Kalsel meningkat usai Lebaran
Minggu, 14 April 2024 5:21 Wib
Tempuh ratusan kilometer dengan EV, pemudik lintas Kalimantan nikmati SPKLU PLN
Sabtu, 13 April 2024 17:58 Wib
Berbagi kebahagiaan, PLN salurkan 4.359 paket Ramadhan di Kalselteng
Sabtu, 6 April 2024 10:05 Wib