ASN Pemprov Kalteng dilarang keluar daerah selama cuti bersama dan libur tahun baru

id Pemprov kalteng, kalimantan tengah, covid 19, virus corona, cuti bersama dan libur akhir tahun 2021, kepala opd dilarang keluar daerah

ASN Pemprov Kalteng dilarang keluar daerah selama cuti bersama dan libur tahun baru

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (tengah) dalam rakor evaluasi penanganan status keadaan darurat bencana pandemi COVID-19, Palangka Raya, Senin, (21/12/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta mengikuti sejumlah langkah yang diambil dalam peningkatan upaya penanganan COVID-19.

"Langkah-langkah ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada tiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemprov," kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Senin.

Diantaranya, yakni membatasi perjalanan dinas ke luar daerah kecuali atas izin gubernur dan kepala OPD, seluruh ASN serta tenaga kontrak tidak diperkenankan keluar daerah selama cuti bersama dan libur tahun baru 2021.

Apabila ada yang melanggarnya maka akan mendapat hukuman disiplin atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Silakan menikmati tahun baru di Palangka Raya dan sekitarnya. Ini kan kalau kita melarang orang melakukan pergerakan, pemprov harus memberikan contoh," terangnya.

Kemudian masing-masing OPD, diminta membentuk Satgas Penanganan COVID-19 dinas atau badan yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Pembentukannya dilaporkan kepada gubernur melalui satgas provinsi.

Jika ada ASN atau tenaga kontrak terpapar COVID-19, diminta segera menerapkan bekerja dari rumah atau 'work from home' dan melaporkannya ke satgas guna dilakukan pelacakan dan 'testing' sesuai prokes yang berlaku.

Para abdi negara juga diminta memberi teladan kepada masyarakat dalam penerapan prokes, mulai dari memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, hingga menjaga jarak guna mencegah terjadinya kerumunan.

Berdasarkan surat yang diterbitkan tersebut yakni dengan nomor 360/284/Satgas COVID-19, langkah-langkah ini diambil untuk menindaklanjuti perkembangan penyebaran COVID-19 yang cenderung meningkat dan berpotensi menimbulkan gelombang kedua penyebarannya.