Makassar (ANTARA) - Aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, membubarkan kegiatan peringatan hari ulang tahun (HUT) produk kecantikan ternama dengan menghadirkan sekitar ratusan peserta dan mendatangkan artis ibu kota karena dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana di Makassar, Kamis, mengatakan, pembubaran acara HUT produk kecantikan dilakukan karena menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Perintahnya jelas, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi. Apalagi, sekarang ini angka penularan COVID-19 kembali tinggi, makanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dipastikan tidak berizin," ujarnya.
Peringatan HUT produk kecantikan itu dilaksanakan di gedung mewah Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Pihak penyelenggara acara tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, maupun rekomendasi dari Tim Satgas COVID-19 Makassar.
Kapolrestabes Makassar mengatakan, pembubaran yang dilakukannya demi kebaikan bersama dalam melindungi warga agar laju penularan COVID-19 itu tidak semakin meluas.
"Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan dari pihak kepolisian dan pihak panitia itu tidak ada. Panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Tim Satgas COVID-19 baik kota maupun kecamatan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.
"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19," ujarnya.
Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona baru itu di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan selama sepekan terakhir dan bahkan masuk dalam jajaran lima provinsi angka penularan tertinggi.
"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.
Berita Terkait
Bentrok antarormas di Bandung, polisi tetapkan satu tersangka
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib
Polisi tangkap empat perampok gunakan soft gun masuk rumah
Selasa, 13 Februari 2024 14:07 Wib
Polisi terima rongsokan knalpot bising hingga 700 kg
Jumat, 19 Januari 2024 22:01 Wib
Polisi ungkap industri rumahan narkoba jenis "happy water" di Medan
Selasa, 16 Januari 2024 17:51 Wib
Konsumsi miras oplosan, empat Semarang tewas
Senin, 8 Januari 2024 19:36 Wib
Kematian tak wajar bocah perempuan di Semarang
Rabu, 1 November 2023 15:34 Wib
Polisi ungkap kasus paman cabuli keponakan berusia 6 tahun hingga tewas
Kamis, 19 Oktober 2023 17:25 Wib
Pertunjukan JKT48 di Semarang belum berizin hingga memakan korban
Kamis, 13 Juli 2023 15:46 Wib