Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meniadakan sekaligus melarang berbagai bentuk perayaan malam pergantian tahun baru 2021.
"Akhir tahun ini pemerintah tidak menyelenggarakan hiburan pada malam pergantian tahun. Seluruh masyarakat dilarang membuat acara yang bersifat mengumpulkan banyak orang karena masih dalam pandemi COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis.
Larangan itu juga telah disahkan dalam bentuk surat edaran Nomor: 368/1508/BPBD/Covid-19/XII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota "Kota Cantik" itu.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa seluruh pemilik hotel, kafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat, baik mandiri maupun komunitas dilarang atau tidak diizinkan membuat acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan pada saat perayaan tahun baru.
Seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta merayakan pergantian tahun bersama keluarga secara sederhana di rumah masing-masing.
"Kami selalu mengajak seluruh masyarakat menaati dan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 dapat diputus," tambahnya.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, bahwa larangan membuat acara perayaan malam pergantian tahun juga telah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19 di Kalimantan Tengah.
Emi menerangkan diantara poin dalam surat edaran itu menyatakan agar tim satgas di tiap wilayah untuk tidak memberikan izin perayaan Tahun Baru 2021.
Terkait itu, Emi mengatakan bahwa beberapa waktu lalu beberapa pengelola sejumlah tempat hiburan telah mengajukan izin untuk melaksanakan pesta perayaan malam tahun baru.
"Namun Tim Satgas dengan berpegang pada aturan serta kajian epidemiologi Kalteng dimana peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 masih terjadi, maka izin kami tolak dan tidak berikan rekomendasi," tegasnya.
Pihaknya pun tak akan segan menindak oknum-oknum yang tidak mematuhi isi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut.
"Sanksi tergantung tingkat pelanggaran. Mulai dari pembubaran kegiatan sampai sanksi denda sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2020," katanya.