Jawa-Bali 'lockdown' dua minggu misinformasi
Jakarta (ANTARA) - Cuitan yang menyatakan bahwa "lockdown" akan diterapkan di pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, banyak tersebar di Twitter pada pekan kedua Januari 2021.
Dihimpun dari sejumlah sumber, "lockdown" merupakan keputusan yang diambil pemerintah untuk mengatur keluar-masuknya seseorang di satu daerah. Kegiatan masyarakat di daerah itu pun juga sangat dibatasi.
Dalam narasinya, sejumlah pengguna Twitter menuliskan bahwa "lockdown" Jawa dan Bali akan diberlakukan pada 12 hingga 25 Januari 2021.
Benarkah narasi tersebut?
Penjelasan:
Dari penelusuran yang dilakukan ANTARA, pemberlakuan "lockdown" di Jawa dan Bali selama dua pekan merupakan narasi yang keliru.
Yang benar adalah pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Keputusan itu diambil untuk meredam lonjakan kasus COVID-19.
Dalam pelaksanaan PPKM selama dua pekan mendatang, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitasnya, namun dengan pembatasan dan pengawasan ketat, seperti diberitakan oleh ANTARA.
Pemerintah, di antaranya, akan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dan meningkatkan operasi yustisi.
Polri dan TNI juga akan dilibatkan untuk mengawasi pembatasan jumlah orang bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen dari total karyawan, seperti yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI.
Klaim: Jawa-Bali "lockdown" dua minggu
Rating: Salah/Misinformasi
Dihimpun dari sejumlah sumber, "lockdown" merupakan keputusan yang diambil pemerintah untuk mengatur keluar-masuknya seseorang di satu daerah. Kegiatan masyarakat di daerah itu pun juga sangat dibatasi.
Dalam narasinya, sejumlah pengguna Twitter menuliskan bahwa "lockdown" Jawa dan Bali akan diberlakukan pada 12 hingga 25 Januari 2021.
Benarkah narasi tersebut?
Penjelasan:
Dari penelusuran yang dilakukan ANTARA, pemberlakuan "lockdown" di Jawa dan Bali selama dua pekan merupakan narasi yang keliru.
Yang benar adalah pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Keputusan itu diambil untuk meredam lonjakan kasus COVID-19.
Dalam pelaksanaan PPKM selama dua pekan mendatang, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitasnya, namun dengan pembatasan dan pengawasan ketat, seperti diberitakan oleh ANTARA.
Pemerintah, di antaranya, akan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dan meningkatkan operasi yustisi.
Polri dan TNI juga akan dilibatkan untuk mengawasi pembatasan jumlah orang bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen dari total karyawan, seperti yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI.
Klaim: Jawa-Bali "lockdown" dua minggu
Rating: Salah/Misinformasi