Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengharapkan agar DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai pencalonan Kepala Polri (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
"Kami mengharapkan proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana disampaikan Bu Ketua (Ketua DPR Puan Maharani) 20 hari, kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers usai mengantarkan Surat Presiden kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Pratikno juga berharap agar DPR menyetujui usulan dari Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri untuk menggantikan Idham Azis.
"Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden," ujar Pratikno.
Dalam konferensi pers itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya pada Rabu ini telah menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Polri yakni Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres itu bernomor: R-02/Pres/01/202.
Puan menjelaskan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya.
Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," tutur dia.
Proses itu menurut Puan akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI.
Berita Terkait
Prediksi KPU RI, calon kepala daerah dari perseorangan tak banyak
Senin, 6 Mei 2024 14:11 Wib
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Pemerintah diminta petakan potensi dampak gelombang panas
Sabtu, 4 Mei 2024 15:09 Wib
Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan
Kamis, 2 Mei 2024 17:38 Wib
Menpora RI dan Al-Nassr bahas Kerja sama olahraga
Kamis, 2 Mei 2024 16:01 Wib
Ombudsman RI sarankan seleksi CASN tahun 2024 ditunda karena ini
Kamis, 2 Mei 2024 15:39 Wib
Dubes Indonesia kunjungi WNI yang ditahan di penjara Brunei
Kamis, 2 Mei 2024 9:37 Wib
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib