DSPMD Barsel susun draf perda dan perbup pilkades serentak

id Pemkab barsel, barito selatan, buntok, pilkades serentak bars, dspmd barsel

DSPMD Barsel susun draf perda dan perbup pilkades serentak

Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Albertus. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang menyusun draf atau rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pemilihan kepala desa serentak di wilayah setempat.

"Penyusunan draf perda dan perbup itu dilakukan sebagai persiapan menghadapi pelaksanaan pilkades serentak 2022," kata Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan pada DSPMD Barito Selatan, Albertus di Buntok, Rabu.

Menurut dia, hal itu mengingat, ada sebanyak 24 desa di Barito Selatan yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2022 mendatang.

Disamping untuk pelaksanaan pilkades serentak 2022, lanjut dia, draf perda dan perbup yang sedang disusun nantinya juga sebagai persiapan pelaksanaan pilkades serentak gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada 2025 dan gelombang ketiga pada 2027 mendatang.

"Sedangkan untuk perda terkait pilkades serentak sebelumnya akan dicabut dan akan digantikan dengan perda yang drafnya sedang disusun tersebut," tambahnya.

Ia menjelaskan, setelah draf nantinya rampung tersusun, maka selanjutnya akan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan guna ditetapkan menjadi perda.

Selain mempersiapkan draf pelaksanaan pilkades serentak, pihaknya juga sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Untuk pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan pada 2021 ini dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan melihat zona pada setiap desa," terangnya.

Ia menyampaikan, untuk jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD pada 2021 ini sebanyak 65 desa dan pemilihannya tidak dilaksanakan secara serentak.

"Apabila pada di suatu desa itu masuk zona merah penyebaran COVID-19, maka akan dilaksanakan pemilihan menggunakan sistem keterwakilan, namun apabila zona hijau boleh dilaksanakan pemilihan secara langsung," demikian Albertus.