Pemkab Barut usulkan raperda pemilihan kepala desa serentak

id reperda pilkades ,pemkab barito utara,dprd barut

Pemkab Barut usulkan raperda pemilihan kepala desa serentak

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan raperda tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu kepada Ketua DPRD setempat Hj Mery Rukaini di ruang rapat dewan di Muara Teweh, Senin (18/1/2021).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan rancangan peraturan daerah  tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu kepada DPRD setempat.

Rapat penyampaian raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Bupati setempat Sugianto Panala Putra di ruang sidan DPRD di Muara Teweh, Senin.
 
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan pengajuan raperda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah,pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

"Secara khusus kita berharap bahwa rancangan perda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas,nyata dan bertangungjawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku" katanya.

Selain itu, kata dia,  penyusunan raperda ini juga dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Momor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

"Hal ini mengamanatkan bahwa raperda ini untuk kepentingan masyarakat,bangsa,negara dan daerah yang kita cintai ini," kata Sugianto  mengakhiri sambutan Bupati.