Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mulai 2021 akan menghapus status pegawai tidak tetap (PTT) dan diubah menjadi pegawai dengan sistem kontrak.
"Keputusan itu diambil oleh pemkab sebagai solusi dari segala permasalahan PTT. Hal itu, sudah kami konsultasikan ke pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis.
Menurut dia, penghapusan status PTT ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, Nomenklatur Perencanaan, dan Pembangunan Keuangan Daerah.
Persoalan penggajian PTT, katanya, masih sama dengan tahun sebelumnya tetapi kontraknya tidak menjadi tanggungjawab pada kesekretariatan daerah melainkan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Adapun perekrutannya berdasar kinerja dan disesuaikan dengan program kerja pada masing-masing OPD dengan jangka waktu kontrak maksimal 12 bulan," katanya.
Lani mengatakan nantinya masing-masing mantan PTT akan dibuatkan perjanjian kerja sama oleh PPK di masing-masing OPD.
Demikian pula, kata dia, sistem gaji masing-masing tenaga kontrak tidak sama sesuai dengan program dan kinerja, serta keahlian mereka.
"Jadi, nantinya ada regulasi teknis yang lebih detail seperti pada masalah penggajian. Selain itu, kami juga akan melakukan pembatasan usia tenaga kontrak dengan kebutuhan fisik dan kinerja pegawai," katanya.
Berita Terkait
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Wabup minta pegawai Pemkab Gumas bekerja lebih semangat usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Sambut Idul Fitri, pegawai non ASN di Sekretariat DPRD Kalteng diberikan tali asih
Minggu, 7 April 2024 6:54 Wib
Pemkab Kotim siapkan Rp133 miliar bayar hak-hak pegawai
Jumat, 29 Maret 2024 19:39 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Tiga orang pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
Rabu, 27 Maret 2024 18:37 Wib