Barut bahas raperda pilkades dan pengganti antar waktu

id raperda pilkades,dprd barito utara,pembahasan

Barut bahas raperda pilkades dan pengganti antar waktu

Rapat pembahasan raperda pilkades dan pengganti antar waktu di ruang rapat DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Senin (25/1/2021).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara dan pemerintah daerah  setempat membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan kepala desa dan pergantian antar waktu. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda setempat H Masdulhaq dan anggota dewan serta instansi terkait di ruang rapat DPRD di Muara Teweh, Senin.

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini mengatakan penyusunan raperda ini dalam rangka menindaklajuti ketentuan pasal 49 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

"Raperda yang dibahas hari ini berkaitan tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,baik dari sisi mekanisme dan  penganggaran agar pemilihan kepala desa kedepan bisa berjalan lancar dan sukses tentunya," kata Mery.

Sementara itu Asisten  Bidang Pemerintahan  dan Kesra H Masdulhaq mengatakan pembahasan raperda ini mudah-mudahan bisa cepat selesai sebelum pelaksanaan pilkades serentak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.

"Raperda ini untuk kepentingan masyarakat di kabupaten dengan julukan Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini," kata dia.