Ketua Pengadilan Tinggi dorong peningkatan pelayanan dan penuntasan perkara

id Pengadilan tinggi kalteng, pengadilan negeri pulpis, PN Pulpis, penyelesaian perkara

Ketua Pengadilan Tinggi dorong peningkatan pelayanan dan penuntasan perkara

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah, Mochamad Hatta saat berkunjung ke PN Pulpis, Senin, (25/1/2021). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Mochamad Hatta, mendorong agar jajarannya bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu tugas dan fungsi pokok utamanya adalah penyelesaian perkara, sehingga dalam penyelesaiannya didorong untuk selalu tepat waktu dan tuntas, kata Hatta dalam kunjungan kerjanya di Pulang Pisau, Senin.

"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai tugas utamanya, pengadilan negeri diminta berinovasi agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan tersebut," katanya.

Contoh pelayanan e-besuk, keluarga dari tersangka atau terdakwa tidak perlu datang. Cukup membuka situs web dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan, sehingga bisa menghemat dan mengurangi interaksi dengan aparatur di pengadilan.

Terkait dengan tunggakan perkara yang belum selesai, Hatta menjelaskan, biasanya perkara yang belum selesai tersebut masuk pada Oktober dan lebih banyak kepada perkara perdata.

Dirinya juga berharap antara tergugat dan penggugat harus saling bersinergi dengan pihak pengadilan, agar perkara cepat selesai. Salah satu faktornya adalah ketidakhadiran tergugat yang bisa membuat jalannya persidangan memakan waktu penyelesaian perkara cukup lama.

Dirinya mengungkapkan, saat ini dalam persidangan didorong menggunakan elektronik atau virtual, baik perkara pidana maupun perdata.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nenny Ekawaty Barus mengatakan, pengembangan inovasi pelayanan yang dilakukan pengadilan setempat dalam waktu dekat adalah bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes), agar aplikasi pelayanan di pengadilan bisa diakses hingga ke desa.

"Kedepan melalui aplikasi yang dimasukan bekerja sama dengan operator desa, masyarakat hingga di tingkat desa bisa mendapatkan informasi, mengajukan magang, data arsip, hingga pengaduan semua bisa diakses," terang Nenny.

Menurutnya dengan memaksimalkan pelayanan secara daring atau online, masyarat tidak perlu datang ke pengadilan setempat. Selain waktu, juga menghemat biaya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya di kecamatan cukup jauh.

Kerja sama dengan BPMDes ini masih dalam tahap persiapan. Di masa pandemi COVID-19 pelayanan online lebih dimaksimalkan untuk mengurangi interaksi secara fisik.

Terkait tilang, pengadilan setempat juga masih melakukan penjajakan dengan PT Pos Indonesia untuk pelayanan antar surat-surat.