ASN Palangka Raya tetap dipantau meski bekerja dari rumah

id ASN Palangka Raya tetap dipantau meski bekerja dari rumah, Palangka raya, wfh

ASN Palangka Raya tetap dipantau meski bekerja dari rumah

Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu (tiga dari kanan) melakukan sidak di salah satu ruangan yang berada di sekretariat daerah secara mendadak, Senin (25/1/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota setempat harus menerapkan 'Work From Home' (WFH) atau bekerja dari rumah sampai tanggal 31 Januari 2021.

Memang pengawasannya banyak kendala, namun kami juga meluncurkan aplikasi dengan memberikan mereka tugas harian dengan wajib diisi yang diberikan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mereka masing-masing, sehingga kinerja mereka terukur," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, bagi ASN yang bekerja di rumah selalu akan dilakukan pengawasan terhadap mereka saat berada di rumah.

Aplikasi kehadiran bertujuan untuk mengetahui mereka bekerja di rumah atau tidak, tugas yang diberikan juga mengantisipasi mereka hendak berbuat tidak benar, salah satunya membolos kerja dan uring-uringan saja seolah-olah hari kerja mereka libur.

Bekerja di rumah tidak berarti libur. ASN hanya mendapatkan jadwal untuk WFH, kemudian wajib mengisi tugas sehingga kinerjanya tetap terukur meski bekerja di rumah.

"Jujur target di awal tahun 2021 pemkot banyak sekali target yang harus tercapai, maka dari itu semuanya harus berjalan sesuai dengan rencana kalau tidak tentunya akan menanggung kerjaan kita nantinya," ucap Hera.

Hera juga menjelaskan, di tengah pandemi COVID-19 yang lagi tinggi-tingginya dan diberlakukannya PPKM di daerah setempat para ASN tetap bekerja seperti biasanya.

Hanya saja jumlah pegawai yang bekerja harus dikurangi, sesuai aturan yang berlaku selama PPKM. Bagi pegawai yang berada di mal pelayanan publik yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya diberlakukan wajib melakukan swab dan tes cepat.

"Diberlakukannya mereka yang berada di DPMPTSP itu tidak lain guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mereka juga bekerja bergantian sesuai jadwal yang sudah disusun oleh Kepala SKPD nya masing-masing," ungkap orang nomor tiga di lingkup pemkot Palangka Raya itu.

Untuk memastikan pegawainya bekerja sesuai aturan yang sudah diberlakukan, Hera melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah ruangan yang berada di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.

Selain memeriksa kehadiran para pegawainya, ia juga meminta agar pegawai sesuai tugasnya selalu menjaga kebersihan kantor. Apabila kantor bersih, maka pegawainya nyaman dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari.

Baca juga: Komisi A DPRD cek pelayanan publik Disperpusip Palangka Raya