Fraksi Golkar minta pemprov Kalteng perbaiki redaksional Raperda PTGKD

id Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kalimantan Tengah ,DPRD Kalimantan Tengah ,Kalimantan Tengah ,Kalteng,DPRD Kalteng,Siti Nafsiah , Raperda PTGKD Kalt

Fraksi Golkar minta pemprov Kalteng perbaiki redaksional Raperda PTGKD

Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah. ANTARA/Jaya Wirawana Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi setempat, agar segera memperbaiki redaksional rancangan peraturan daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).

Permintaan perbaikan itu karena ada sejumlah redaksi di dalam pointer-pointer Raperda PTGKD yang kurang sesuai, kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah di Palangka Raya, kemarin.

"Raperda PTGKD itu kan berkaitan langsung dengan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau pejabat. Jadi, redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan pun harus benar-benar pas," ucapnya.

Adapun redaksional yang perlu diperbaiki menurut Fraksi Golkar yakni pointer 11 sampai dengan 19 di Raperda PTGKD. Nomor urut dan tahun terbit peraturan perundang-undangan yang dicantumkan juga masih perlu penjelasan dari Pemprov Kalteng.

Nafsiah yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu mengatakan, pointer yang berkaitan langsung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di raperda itu juga terkesan memiliki makna kurang atau bahkan ganda.

"Jangan sampai redaksional ini nantinya mengakibatkan muktitafsir bagi pembaca. Sebab, tidak tegas dalam menjelaskan yang dimaksud dengan BPK RI. Apakah BPK RI di Ibu kota negara atau perwakilan yang ada di Kalteng," beber dia.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu menyebut, di dalam Raperda PTGKD ini juga ada mencantumkan setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada kepala daerah atau melapor kepada pejabat yang berwenang.

Baca juga: DPRD dukung raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dia mengatakan Fraksi Golkar Kalteng telah membedah dan mendiskusikan isi dari Raperda PTGKD itu, namun tidak ada ditemukan jaminan atau perlindungan keselamatan maupun kerahasiaan identitas pelapor.

"Fraksi Partai Golkar Khawatir pasal yang memuat hal tersebut nantinya tidak berjalan dengan baik ataupun optimal," tegas Nafsiah.

Meskipun mengkritik dan memberikan sejumlah catatan serta meminta ada perbaikan, namun Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng tetap menerima dan menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan pemerintah dilanjutkan pembahasannya.

"Kami tetap menerima dan tidak ada mempersulit pemprov. Kami memberikan sejumlah catatan agar raperda ini menjadi lebih baik dan tidak multitafsir," demikian Nafsiah.

Baca juga: Legislator Kalteng kurang setuju penerapan sanksi ke penolak vaksin

Baca juga: Masyarakat Kalteng diajak dukung pembukaan akses baru Pulpis-Gumas