Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi setempat, agar segera memperbaiki redaksional rancangan peraturan daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Permintaan perbaikan itu karena ada sejumlah redaksi di dalam pointer-pointer Raperda PTGKD yang kurang sesuai, kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah di Palangka Raya, kemarin.
"Raperda PTGKD itu kan berkaitan langsung dengan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau pejabat. Jadi, redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan pun harus benar-benar pas," ucapnya.
Adapun redaksional yang perlu diperbaiki menurut Fraksi Golkar yakni pointer 11 sampai dengan 19 di Raperda PTGKD. Nomor urut dan tahun terbit peraturan perundang-undangan yang dicantumkan juga masih perlu penjelasan dari Pemprov Kalteng.
Nafsiah yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu mengatakan, pointer yang berkaitan langsung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di raperda itu juga terkesan memiliki makna kurang atau bahkan ganda.
"Jangan sampai redaksional ini nantinya mengakibatkan muktitafsir bagi pembaca. Sebab, tidak tegas dalam menjelaskan yang dimaksud dengan BPK RI. Apakah BPK RI di Ibu kota negara atau perwakilan yang ada di Kalteng," beber dia.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu menyebut, di dalam Raperda PTGKD ini juga ada mencantumkan setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada kepala daerah atau melapor kepada pejabat yang berwenang.
Baca juga: DPRD dukung raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dia mengatakan Fraksi Golkar Kalteng telah membedah dan mendiskusikan isi dari Raperda PTGKD itu, namun tidak ada ditemukan jaminan atau perlindungan keselamatan maupun kerahasiaan identitas pelapor.
"Fraksi Partai Golkar Khawatir pasal yang memuat hal tersebut nantinya tidak berjalan dengan baik ataupun optimal," tegas Nafsiah.
Meskipun mengkritik dan memberikan sejumlah catatan serta meminta ada perbaikan, namun Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng tetap menerima dan menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan pemerintah dilanjutkan pembahasannya.
"Kami tetap menerima dan tidak ada mempersulit pemprov. Kami memberikan sejumlah catatan agar raperda ini menjadi lebih baik dan tidak multitafsir," demikian Nafsiah.
Baca juga: Legislator Kalteng kurang setuju penerapan sanksi ke penolak vaksin
Baca juga: Masyarakat Kalteng diajak dukung pembukaan akses baru Pulpis-Gumas
Berita Terkait
PKB dan PDIP jaga komitmen berkoalisi secara menyeluruh di Pilkada 2024 se-Kalteng
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Agi serahkan berkas Bakal Calon Bupati Barito Utara ke PDIP dan Golkar
Selasa, 16 April 2024 6:35 Wib
Tanggapan Ridwan Kamil terkait rencana maju Pilkada Jakarta
Kamis, 11 April 2024 22:48 Wib
Maruarar Sirait bergabung ke Gerindra
Rabu, 10 April 2024 22:44 Wib
Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 13:13 Wib
Partai Demokrat pastikan menduduki pimpinan DPRD Barito Utara
Selasa, 5 Maret 2024 7:13 Wib
Syahrul Yasin Limpo alirkan uang Rp40,1 juta ke Partai NasDem hasil pemerasan dari Kementan
Rabu, 28 Februari 2024 16:26 Wib
Airlangga Hartarto sebut Jokowi milik semua partai
Senin, 26 Februari 2024 14:37 Wib